Mohon tunggu...
Sandy Firman
Sandy Firman Mohon Tunggu... -

Happy to share!

Selanjutnya

Tutup

Money

10 Kesalahan Paling Umum yang Dilakukan oleh Pengusaha Asing pada PT PMA di Indonesia

24 Mei 2016   10:50 Diperbarui: 12 Oktober 2016   01:57 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: belanjadesain.com

Seiring dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin memudahkan investor asing untuk menanamkan modal mereka di Indonesia, tak pelak negara tercinta kita ini kian diburu sebagai lahan investasi yang dianggap akan memberi keuntungan bagi para investor. Apalagi, kunjungan internasional Jokowi ke berbagai negara beberapa waktu lalu diprediksi bakal semakin menggejot investasi Tanah Air.

Namun tentu saja tidak semua pengusaha asing bisa sukses berbinis di Indonesia. Bukan karena proses hukum, budaya dan birokrasi Indonesia yang menjadi penyebab kegagalan mereka, namun bisa saja kegagalan tersebut disebabkan karena kekeliruan yang dilakukan mereka sendiri.

Artikel ini saya maksudkan untuk membuka pandangan Anda dari perspektif dan sudut pandang pebisnis asing. Umumnya mereka harus merugi karena kerap melakukan 10 kesalahan fatal berikut.

1. Mereka mendirikan perusahaan tanpa bantuan siapapun.

Dalam hukum Indonesia, pengusaha asing yang ingin mendirikan perusahaan mereka yang disebut PT. PMA (Penanaman Modal Asing). Sebagai pengusaha asing, harus diakui bahwa mereka memiliki keterbatasan pemahaman tentang alam dan budaya Indonesia apalagi ketika berhadapan dengan bisnis dan masalah hukum. Oleh karena itu alangkah bijaknya bila mereka meminta bantuan kepada konsultan bisnis lokal yang paham dengan birokrasi di Indonesia, yang terbiasa berhadapan dengan kantor lokal pemerintah, BKPM, dan kementrian terkait. Akibat poin tersebut, mereka harus menahan kecewa lantaran permohonan mereka ditolak lantaran kurangnya info dan pemahaman tentang hukum perusahaan di Indonesia.

2. Salah pilih 'teman' dalam proses pendaftaran PT. PMA

Untuk hal ini, pengusaha asing harus paham betul bahwa konsultan lokal yang dipilih memiliki keahlian dalam melakukan pekerjaan mereka. Lalu bagaimana cara mereka menemukan 'teman' yang tepat? Pertama pengusaha asing harus mencari agen lokal yang memiliki sertifikasi BKPM. Lalu amatilah situs tempat meeka bekerja dan carilah beberapa referensi terkait. Pastikan selama proses, sang konsultan meminta klien untuk menandatangani surat kuasa. Yang terpenting, sang konsultan akan selalu melaporkan kemajuan proses pendaftaran bahkan tanpa diminta komunikasi.Ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik, maka pengusaha asing itu harus waspada sebab sesuatu mungkin telah terjadi.

3. Mereka tidak yakin dengan bidang usaha dan aktivitas bisnis

Ada kalanya para pebisnis asing tidak menyadari bisnis apa yang akan mereka lakukan secara gamblang. Di Indonesia, ada bidang-bidang tertentu dari industri yang dibatasi untuk PT PMA. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang daftar negatif investasi, mereka perlu berkonsultasi dengan konsutan lokal yang akan membantu mereka selama proses pendaftaran.

4. Tidak tahu lokasi usaha mereka

Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan PT PMA adalah surat domisili, yang menyatakan lokasi di mana PT PMA lokasi kantor pusat mereka berada. Dokumen ini kemudian digunakan untuk membuat Kartu Pajak (NPWP) di kantor pajak daerah. Jika mereka tidak tahu soal lokasi tempat menjalankan bisnis, itu adalah masalah bagi mereka. Pertama, mereka perlu menghabiskan waktu ekstra dan uang karena mereka harus mengubah lokasi kantor. Kedua, mereka juga perlu menutup NPWP dari kantor sebelumnya dan membuat yang baru di tempat baru. Oleh karena itu, sangat penting untuk memutuskan di mana kantor pusat perusahaan mereka akan berada. Beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, memungkinkan PT PMA untuk memiliki kantor virtual. Namun, mereka harus berkonsultasi dengan agen konsultasi lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun