Nikah muda di indonesia masih sangat marak terjadi di kalangan masyarakat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengimbau para remaja di Tanah Air untuk dapat menunda usia perkawinan atau tidak buru-buru menikah bahwa usia pernikahan pada perempuan adalah 21 tahun dan laki-laki 25 tahun . Makanya harus ada Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP). Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mencantumkan, perempuan boleh menikah pada usia 16 tahun dan laki-laki minimal berusia 19 tahun.
Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KOMNAS Anak) Samsul Ridwan selaku Sekertaris Jenderal, bahwa angka penduduk Indonesia yang menikah di bawah umur adalah 2,46% sedangkan sulawesi selatan malambung tinggi mencapai 6,7%. Tingginya angka tersebut membuat Sulsel masuk sebagai wilayah zona merah dan mendapatkan warning sebagai wilayah lost generation.
Nikah muda memiliki banyak kerugian, bukan hanya pada aspek kesehatan tetapi juga pada aspek biologis, psikologi maupun ekonomi, khususnya pada perempuan yang belum memasuki usia pernikahan menurut BKKBN. Dampak ini saling mempengaruhi satu sama lain, misalnya ketika ekonomi rendah rentan terjadi perkelahian yang berujung pada perceraian yang dapat mengakibatkan pukulan psikologis dan lain sebagainya.
Menikah muda memberikan dampak yang amat memprihatinkan bagi kesehatan reproduksi terutama pada perempuan saat hamil dan melahirkan, disebabkan belum matang organ-organ reproduksinya. Penyakit yang dapat ditimbulkan sangat beraneka ragam salah satunya kanker mulut rahim atau masalah organ reproduksi pra persalinan. Penyakit demikian diakibatkan karena adanya perubahan bentuk sel-sel mukosa dari anak-anak menjadi dewasa. Sel-sel ini akan matang pada usia diatas 20 tahun dan paling rawan terkena kanker dibawah 16 tahun.
Menurut Dr. Yunita Indiarti, SpOG(K), subbagian sipatologi departemen Obsteri dan Ginekologi FK-UI bahwa berdasarkan data 13 pusat patologi anatomi di Indonesia, kanker leher rahim memilikijumlah tertinggi dari seluruh kanker, baik yang menyerang laki-laki maupun perempua, sekitar 27% atau 36% dari seluruh kanker pada perempuan.
Remaja menghadapi masalah dalam masa hamil dan melahirkan anak, BBLR, kematian bayi,dan abortus, remaja tahap cenderung memulai perawatan prenatal lebih lambat dari pada remaja berusia lebih tua dan wanita dewasa mereka memiliki resiko tinggi. Pada masa remaja ini alat reproduksi belum matang melakukan fungsinya. Rahim atau uterus baru siap melakukan fungsinya setelah umur 20 tahun,karna masa ini fungsi hormonal melewati masa maksimal. Pada usia 14-18 tahun,perkembangan otot-otot rahim belum cukup baik kekuatan dan kontraksinya sehingga jika terjadi kehamilan rahim dapat rupture atau robek. Pada usia 14-19 tahun sistem hormonal belum stabil, kehamilan menjadi tidak stabil, mudah terjadi pendarahan dan terjadilah abortus atau kematian janin. Usia kehamilan terlalu dini dari persalinan memperpanjang rentang usia reproduktif aktif.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, salah satu faktor penyebab tingginya Angka Kematian Ibu melahirkan di Indonesia adalah karena 45 persen kelahiran terjadi di usia kurang dari 19 tahun. Padahal usia kehamilan dan persalinan yang terlalu muda seringkali membuat kurangnya persiapan.
Ini menandakan bahwa resiko masalah kesehatan yang ditimbulkan saat atau sebelum hamil dan melahirkan memiliki efek yang sama.Bagaimana tidak seorang anak remaja perempuan masih memiliki pikiran yang pendek, tidak sedikit dari mereka rela melakukan hal-hal yang dapat merugikan kesehatannya.Misalnya jika tertimpa masalah mereka akanlari ke narkotikadan zat-zat berbahaya sebelum mereka menikah. Remaja perempuan yang menikah sebelum memasuki usia pernikahan nantinya akan hamil lebih awal dan membuat organ reproduksi bekerja lebih awal.
Perempuan yang menikaH muda memiliki informasi yang masih kurang . Gizi ibu yang biasa kurang diperhatikan, pengetahuan terbatas mengenai tanda-tanda bahaya kehamilan dan persalinan,serta keterlambatan dalam pengambilan keputusan, transport, pelayanan kesehatan seringkali tidak dipikirkan.Sehinggadiperlukandukungandarikeluargadanmasyarakatuntukmenghindaribertambahnya AKI.
Lalu, bagaimana pemerintah menanggapi masalah pernikahan dini yang berujung kepada masalah kesehatan generasi bangsa?Menurut saya ini menjadi tugas bersama yang harus melibatkan berbagai pihak, tidak hanya sektor kesehtan sajakarena ini menjadi masalah lintas sektoral. Tetapi sangat disayangkan, nikah muda sepertinya dijadikan tren di kalangan beberapa pejabat negara. Mereka menikahi anak dibawah umur secara sembunyi-sembunyi atau biasa diistilakan nikah sirih. Ini menyita perhatian publik, bagaimana tidak pemerintah/ pejabat harusnya yang memberi contoh untuk menurunkan angka-angka kematian ibu yang menikah muda malah mereka jadikan tren.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah angkat bicara. “Setidaknya dalam sebulan ada 4 kasus nikah siri pejabat tapi tidak konstan, bisa jadi juga lebih, diadukan. Sebenarnya banyak, tapi banyak orang yang belum mengungkapkan ke publik,”kata Yuniyanti.