Mohon tunggu...
Sandry Pratiwi
Sandry Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNIVERSITAS PAMULANG

keep the spirit no matter what happens😊

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagai Sumber Hukum Terhadap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Anak

7 Januari 2022   09:59 Diperbarui: 7 Januari 2022   16:13 664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan nilai luhur yang di rumuskan dan merupakan cita- cita bangsa indonesia.seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila juga mengandung 5 nilai dasar yang di mana unsur kondratif manusia.dan sekarang ini banyak kemunculan penafsiran kegiatan keagamaan yang menyimpang dan merusak nilai- nilai agama yang di anut oleh masyarakat ini menyimpang dari pokok ajaran agama,tidak hanya itu tetapi juga menganggu ketertiban umum yang mengancam hak asasi manusia.h

Hukum tersebut di jelaskan  dalam Undang-undang dasar 1945 Bab XA tentang Hak asasi manusia"bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Kekerasan dan penganiayaan terhadap anak adalah sebuah pelanggaran moral dan hukum ,yang akan berdampak pada fisik dan psikologis.

Tidak bisa di pungkiri dengan perkembangan zaman dan teknologi menjadi tantangan berat bagi semua orang tua di bandingkan pada masa sebelumnya yang sekarang informasi dapat dengan cepat di peroleh melalu gadget lewat tayangan elektronik.

Kesimpulan: Untuk mengatasi hal tersebut maka di perlukan adanya peran sekolah dan lingkungan keluarga untuk meningkatkan pengetahuan siswa sekolah dasar tentan prilaku sederhana,etika serta moral pada anak.

referensi :http://repository.unej.ac.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun