Mohon tunggu...
Ni Wayan sandra upadani
Ni Wayan sandra upadani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi, Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Talk less do more

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Itu Short Selling di BEI?

31 Maret 2020   22:32 Diperbarui: 31 Maret 2020   22:48 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NI WAYAN SANDRA UPADANI

"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Dalam dunia perdagangan saham istilah Short selling tentu tidak asing lagi bukan ? Nah disini kita akan membahas tentang Short selling di Bursa Efek Indonesia.

Short selling adalah aktivitas menjual saham tanpa memiliki secara langsung saham perusahaan terlebih dahulu. Short selling juga biasa disebut dengan jual kosong.

Dengan adanya short selling ini investor bisa mencetak untung. Short selling biasanya terjadi saat harga pasar turun. Oleh karena itu Bursa Efek Indonesia membatasi transaksi Short selling pada saham-saham tertentu dan menggunakan aturan tertentu juga.

Tidak semua broker bisa memberikan fasilitas transaksi short selling kepada investor dan tidak semua investor bisa melakukan transaksi short selling. Anggota bursa yang diperkenankan melakukan transaksi tersebut hanya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Anggota Bursa (AB) short selling dan nasabah harus menyetor modal minimal Rp200 juta.

Transaksi short selling ini merupakan salah satu transaksi berisiko tinggi. Jika investor tidak berhati-hati, ketika saham yang dijual harganya terus meningkat, maka investor bisa mengalami kerugian yang sangat besar.

Risiko dari short selling ini antara lain : Risiko pergerakan pasar, Pergerakan pasar sangat sulit diprediksi. Investor yang menggunakan strategi short sell akan selalu terekspos terhadap arah pergerakan pasar yang tidak sesuai dengan ekspektasi.

Short selling mempunyai reputasi yang kurang baik di Indonesia karena short selling dicurigai memiliki dorongan dan insentif besar untuk menurunkan harga saham.

Untuk mencegah hal negatif yang dapat terjadi pada transaksi short selling, peran OJK dan bursa efek dalam mengawasi pasar modal perlu ditingkatkan agar tercipta pasar yang baik.

Belakangan ini, aktivitas short selling menjadi sorotan menyusul buruknya kondisi bursa global, termasuk di Indonesia. Otoritas pasar modal AS, Inggris, Jerman, dan sejumlah negara Eropa lainnya telah melarang aktivitas short selling atas seluruh saham yang tercatat di bursa mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun