Mohon tunggu...
Sandra Suryadana
Sandra Suryadana Mohon Tunggu... Dokter - 30 tahun lebih menjadi perempuan Indonesia

Memimpikan Indonesia yang aman bagi perempuan dan anak-anak. More of me: https://sandrasuryadana.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Persetujuan, Syarat Mutlak Hubungan Seksual Mutual

3 Januari 2018   13:03 Diperbarui: 4 Januari 2018   12:07 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock

Bayangkan situasi ini: Seorang pria muda berhubungan seksual dengan seorang wanita muda. Muncul di berita, disebut sebagai tindakan asusila.

Skenario yang kurang lebih sama: Seorang pria muda berhubungan seksual dengan seorang wanita muda. Muncul di berita, disebut sebagai pemerkosaan.

Skenario yang kurang lebih sama lagi: Seorang pria muda berhubungan seksual dengan seorang wanita muda. Tidak muncul di berita.

Apa yang membedakan?

Saya sengaja menghilangkan konteks dalam ketiga premis di atas agar lebih mudah mengarahkan pembaca. Kejadian pertama terjadi di kamar hotel, di antara dua orang yang saling mencinta lalu digrebek oleh satpol PP ternyata mereka tidak menikah. Kejadian kedua terjadi di persawahan yang gelap, dilakukan oleh pria yang cintanya bertepuk sebelah tangan. Kejadian ketiga terjadi di antara pasangan suami istri.

Konteks perlu dihilangkan agar tidak ada yang menjawab pertanyaan saya tadi dengan jawaban cinta atau pernikahan karena jawaban yang benar adalah PERSETUJUAN.

Pada skenario pertama, kedua pihak sama-sama setuju untuk berhubungan seksual sekalipun mereka belum menikah maka tindakan mereka tidak bisa digolongkan sebagai pemerkosaan. Pada skenario kedua, ada yang pihak yang tidak setuju untuk berhubungan seksual, meskipun si pria muda sangat mencintai si wanita. 

Mungkin cinta mendasari seseorang untuk setuju berhubungan seksual tetapi bukan menjadi syarat mutlak. Seseorang bisa mencintai orang lain tanpa berhubungan seksual, sebaliknya seorang PSK bisa melakukan hubungan seksual tanpa cinta. Jadi cinta bukan jawaban dan bukan syarat mutlak.

Pada skenario ketiga, persetujuan dianggap sudah tidak relevan. Dan ini yang mengerikan. Orang menganggap bahwa setelah menikah, suami harus selalu setuju memenuhi kebutuhan biologis istri, lebih banyak lagi yang beranggapan istri wajib selalu setuju untuk berhubungan seksual dengan suami. 

Asumsi misoginistik seperti ini merendahkan perempuan sebagai pasangan sepadan dari laki-laki dan merendahkan laki-laki sebagai pihak otoriter yang tidak bisa mengontrol berahinya.

Sama seperti cinta, pernikahan juga bukan jawaban dan bukan syarat mutlak hubungan seksual yang benar. Di dalam pernikahan bisa terjadi hubungan seksual yang salah, yaitu yang tanpa persetujuan. 

Seorang wanita harus punya suara dalam aktivitas seksualnya, dia berhak didengar kapan dia mau dan tidak mau berhubungan seksual, dimana dan bagaimana dia berhubungan seksual, alat kontrasepsi apa yang ingin dia gunakan, dll. Perempuan harus dipandang sebagai manusia yang memiliki kebutuhan biologis, bukan hanya sebagai asset dan budak seks. Pandangan ideal ini sering jadi kabur tertutup kabut legalitas pernikahan.

Banyak orang mengaku lebih bisa mencapai kepuasan dan menikmati hubungan seksual sebelum atau di luar pernikahan. Mungkin karena ini. Seorang laki-laki merasa superior saat menjadi suami. Ajaran agama bahwa istri harus tunduk dan hormat pada suami seringkali dimaknai secara salah. 

Salah satu cara istri untuk menghormati otoritas suami adalah dengan menyuarakan pendapat dalam segala hal, mengangkat diskusi dan komit menjalankan keputusan bersama karena dengan demikian kita menganggap pasangan kita seimbang dengan kita, bahwa dia layak mendengarkan pendapat kita dan tanggapan mereka penting bagi kita. Sayangnya situasi ideal seperti ini masih jarang terjadi.

Pernikahan adalah komitmen jangka panjang tetapi persetujuan dalam setiap aktivitas sehari-hari wajib ada antar pasangan suami istri, termasuk mengenai hubungan seksual. 

Bahkan dalam hubungan apapun yang melibatkan aktivitas seksual yang rutin, persetujuan tetap harus selalu ada. Tidak ada yang namanya satu persetujuan untuk selama-lamanya.

Jika hari ini saya setuju berhubungan seksual dengan Anda, besok saya berhak tidak setuju, lusa saya berhak punya pendapat lain lagi. Persetujuan bahkan harus ada dalam setiap fase kegiatan seksual. 

Jika seorang perempuan sudah setuju berhubungan seksual dengan Anda, lalu Anda berdua sudah sama-sama melepas pakaian, tiba-tiba dia tidak mau, dia membatalkan persetujuannya, Anda tidak boleh memaksa (kecuali membujuk) karena jika Anda memaksa berarti Anda memerkosa dia, terlepas apakah dia istri Anda atau bukan.

Memahami hal ini, jika kita kembali pada skenario ketiga tadi, konteksnya jadi kurang lengkap bukan? Hanya dengan konteks bahwa mereka adalah pasangan suami istri tidak menghilangkan kemungkinan pemerkosaan masih bisa terjadi. Masih harus ada konteks yang ditambahkan yaitu apakah ada persetujuan dari kedua belah pihak.

Persetujuan adalah syarat mutlak hubungan seksual tidak dikategorikan sebagai perkosaan, bukan cinta dan bukan juga pernikahan. Mari kita pahami bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun