Pelaku akan selalu meyakinkan korban bahwa pelaku adalah satu-satunya pribadi yang menyayangi korban, bahwa hanya pelaku yang bisa menyediakan segala kebutuhan korban. Belum lagi apabila pelaku tidak memberikan kebebasan finansial dan kebebasan bersosialisasi bagi korban. Korban akan semakin yakin bahwa dia memang tidak akan bisa bertahan hidup bila menjauh dari pelaku. Ini hampir bisa disebut sebagai cuci otak yang sistematis.
- Korban masih ingat masa indah bersama pelaku
KDRT atau KDP selalu terjadi dalam rupa siklus atau roda yang berputar.
Awalnya pelaku adalah orang yang manis dan baik hati, senantiasa memberikan yang terbaik bagi korban bahkan lebih, pelaku memanjakan korban dengan segala hal yang indah dan romantis sehingga korban menjadi jatuh hati. Lalu pelan-pelan pelaku akan mulai mengontrol dan mengintimidasi korban seringkali tanpa korban sadari. Setelah korban mulai ada dalam genggaman pelaku akan mulai melakukan kekerasan fisik atau seksual atau kekerasan psikis yang lebih kejam.
Tetapi jangan salah, setelah melakukan semua hal itu, pelaku akan menyesal mati-matian, mereka bahkan bisa mengeluarkan air mata sederas air terjun sujud-sujud minta maaf kepada korban dan memohon-mohon kesempatan kedua. Wanita mana yang tidak akan luluh hati dan merekapun kembali merangkul pelaku. Poin-poin manis dalam siklus inilah yang sering diingat oleh korban, korban yakin bahwa pelaku sebenarnya adalah pribadi yang baik hati dan manis manja, apa yang dilakukan pelaku semata-mata hanya karena pelaku emosi. Pemikiran seperti inilah yang membuat korban seakan-akan menanti-nantikan masa-masa indah bersama dengan pelaku karena memang dalam kenyataannya masa indah itu pernah ada dan bukan hanya dalam mimpi korban saja.
- Korban merasa harus melindungi anak-anaknya
Adanya anak-anak seringkali dijadikan alasan oleh korban untuk tetap bertahan dengan pelaku. Biaya hidup anak-anak dan kebutuhan anak-anak akan figur ayah menjadi terlalu besar untuk dihadapi oleh korban. Kekerasan finansial yang dilakukan oleh pelaku membuat korban tidak memiliki pekerjaan, tidak mempunyai akses terhadap uang atau tabungan sehingga kebutuhan anak-anak tentunya menjadi pertimbangan utama. Isolasi terhadap kehidupan sosial korban menjadikan korban merasa jauh dari teman-teman atau lingkungannya sehingga membuat mereka ragu untuk meminta bantuan.
Bagaimana bila setelah melarikan diri lalu tidak ada yang menolong? Belum lagi adanya ancaman-ancaman dari pelaku bila korban melarikan diri, tentunya itu tidak bisa diabaikan begitu saja oleh korban, terutama bila berhubungan dengan keselamatan anak-anaknya. Lebih jauh lagi, apabila kekerasan fisik yang terjadi sudah membuat kecacatan bagi korban sehingga menyulitkan korban untuk bergerak cepat, apalagi bila ditambah dengan harus membawa anak-anak.
- Stigma masyarakat yang membebani korban
Permasalahan ini menurut saya pribadi merupakan permasalahan yang paling kompleks dan mungkin membutuhkan beberapa generasi untuk memperbaikinya yaitu soal stigma yang ada di masyarakat saat ini.
Budaya patriarkis menjadikan wanita merasa sebagai inferior, belum lagi soal nama baik keluarga dan pemikiran bahwa apa yang terjadi dalam rumah tangga jangan sampai didengar oleh orang lain. Semua pola-pola pikir yang sudah ketinggalan ini harus direvolusi karena terbukti bahwa pemikiran-pemikiran inilah yang menjadikan kasus KDRT fenomena gunung es.
Korban merasa apabila dia melapor atau melarikan diri, permasalahan rumah tangganya akan menjadi tontonan masyarakat, harga dirinya yang sudah hancur jadi konsumsi publik, nama baik keluarganya jadi santapan gosip ibu-ibu komplek dan cap sebagai istri durhaka tidak tahu diri akan melekat dalam dirinya. Siapa yang berani keluar dari situasi mengerikan dalam rumah dan masuk ke lingkungan yang buas seperti itu, seperti keluar kandang singa masuk kandang dinosaurus.
- Tidak banyak yang bisa membantu di luar sana
Meskipun saat ini stigma seperti poin di atas mulai berusaha didobrak oleh sebagian masyarakat dengan didirikannya berbagai LSM untuk membantu korban KDRT, juga dengan adanya UU Kekerasan dalam Rumah Tangga no. 23 tahun 2004, namun bagi saya pribadi hal ini masih jauh dari cukup.
Kesadaran masyarakat tentang darurat kekerasan dalam rumah tangga bahkan belum menyentuh ke permukaan permasalahannya. Masyarakat lebih memilih acuh bila menemui korban kekerasan yang meminta bantuan karena merasa tidak ingin ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain, lebih parah lagi banyak masyarakat takut berurusan dengan orang yang berperilaku agresif seperti pelaku.