Mohon tunggu...
SANDI SINAGA, S.H.
SANDI SINAGA, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT, KONSULTAN HUKUM & MEDIATOR -

Fiat Justitia Ruat Caelum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam) sebagai Kejahatan di Biadang Pasar Modal

5 Juni 2013   01:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:31 2982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Insider trading sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal merupakan suatu kejahatan yang mempunyai karakteristik yang sangat khas. Objek kejahatan ini adalah informasi yang sifatnya material dan belum terbuka untuk umum, sehingga orang dalam memanfaatkannya untuk kepentingan dan keuntungan sendiri, baik secara perorangan maupun secara kolektif. Bapepam sebagai lembaga pengawas Pasar modal mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan diteruskan dengan proses penyidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran dan kejahatan di pasar modal. Bapepam juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi baik sanksi pidana penjara (maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 Miliar) maupun sanksi administratif  terhadap pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal. Kewenangan Bapepam tersebut diatur dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

Kejahatan perdagangan orang dalam (insider trading) sebagai salah satu kejahatan di bidang pasar modal dapat dilakukan oleh perseorangan (pribadi) dan korporasi. Sanksi yang diberikan terhadap pelaku perseorangan adalah berupa sanksi pidana penjara dan denda, sedangkan terhadap pelaku korporasi yang diberikan adalah sanksi administratif karena melihat rumusan Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal dimana sanksi yang dirumuskan bersifat kumulatif berupa pidana penjara dan denda, Pemberian sanksi administratif kepada korporasi sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 61 PP No. 45 Tahun 1995.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun