Mohon tunggu...
Suyasandi
Suyasandi Mohon Tunggu... Akuntan - -R-

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Komite Audit dan Tata Kelola (AGC) Bank Syariah

8 November 2021   12:30 Diperbarui: 8 November 2021   13:08 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Runtuhnya perusahaan besar seperti WorldCom dan Enron telah mengakibatkan penekanan pada audit internal. Oleh karena itu, menciptakan peningkatan permintaan auditor syariah internal untuk peran pengawasan mereka. 

Akibatnya, hal ini mengakibatkan kebutuhan investasi dalam audit internal oleh bank syariah dan peningkatan kebebasan auditor ini dalam memastikan pencapaian tujuan organisasi (Rahman, 2011). 

Auditor internal menjadi penting dalam bisnis sabagai akibat dari skandal keuangan dan penutupan bisnis baru-baru ini (Schneider, 2009). Menjadi efektif merupakan perhatian penting bagi semua pihak yang berkepentingan dalam audit seperti auditor atau klien utama bank dan juga mencakup Dewan Direksi (BOD) serta Audit dan Tata Kelola (AGC).

Pembentukan AGC berbeda-beda sesuai dengan setiap IFI dan negara tempat ia dibentuk. Ini di bentuk melalui direktur non eksekutif. Sementara itu, ketua komite AGC juga akan ditunjuk oleh Direksi.

 Komite diberi wewenang yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan kebebasan dan integritas. Persyaratan anggota AGC cocok dengan anggota direksi. Itu harus terdiri lebih dari tiga orang, mewakili perspektif dan pengalaman yang seimbang. 

Anggotanya harus ahli dalam bisnis, serta peraturan dan pedoman bagi mereka untuk dapat menangani hal-hal yang berkaitan dengan akutansi dan audit secara memadai. Mereka juga harus memiliki pemahaman tentang hukum islam, produk dan layanan islami yang menerapkan hukum tersebut serta peraturan AAOIFI. 

Dalam hal rapat komite harus mendapat persetujuan direksi, di mana peraturan internal di siapkan untuk memantau pertemuan-pertamuan ini dansiapa yang harus berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan ini tetapi tanpa hak suara. 

Laporan AGC harus diberikan kepada direksi melalui ketua dengan tembusan kepada CEO. Disarankan juga kepada ketua komite untuk melaporkan kepada ketua Direksi tentang semua masalah yang utama yang dibahas dalam rapat sebelumnya. 

Direksi harus berdiskusi tentang pekerjaan AGC sesuai dengan laporan triwulanan. Ada minat baru terkait corporate governance bank syariah, khususnya AGC. 

Sebab, panitia terdiri dari para profesional yang independen, berpengetahuan luas, dan berkualifikasi tinggi. Oleh karena itu, bank syariah dengan dewan yang kompeten dapat meningkatkan independensi auditor syariah internal karena mereka memahami situasi pasar.

Mengingat peran AGC pada efektivitas audit internal syariah, penelitian eksplorasi saat ini berkontribusi untuk menigkatkan pengetahuan yang terbatas tentang AGC dengan menggambarkan prakti bank islam dalam hal komposisi, peran/tugas dan tanggung jawab operasi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun