Mohon tunggu...
Putu Sandi
Putu Sandi Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan seorang perantau, pemimpi, dan pekerja keras

Saya berdomisi di Bali, dan saat ini sedang bekerja sambil menempuh pendidikan S1 Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Sah! Ini Aturan Baru bagi Pelancong dari Inggris, Eropa, dan Australia Masuk ke Indonesia

23 Desember 2020   13:53 Diperbarui: 23 Desember 2020   14:56 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: https://directorsblog.nih.gov/2020/03/26/genomic-research-points-to-natural-origin-of-covid-19/

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID19 pada 22 Desember 2020 resmi menetapkan Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID19. 

Addendum ini berisi tentang penambahan beberapa protokol kesehatan terkait COVID19 varian baru yang bermutasi seperti SARS-CoV-2 VUI 2020 12/1 yang dilaporkan di Inggris.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, berikut adalah beberapa penambahan protokol yang akan diterapkan:

  • Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.
  • Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, harus menunjukkan hasil rapid tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan atau pada e-HAC Indonesia.
  • Dalam pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biara mandiri.
  • Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
  • Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkanankan untuk melanjutkan perjalanan.

Adapun Addendum Surat Edaran tersebut berlaku terhitung sejak 22 Desember hingga 08 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Seperti yang kita ketahui bersama, pekan lalu Menteri Kesehatan Inggris melaporkan ada lebih dari 1000 kasus baru di Inggris bagian selatan.

Infeksi ini telah teridentifikasi merupakan sebuah varian baru yang mampu menular 70 persen lebih cepat.

PM Inggris bahkan menetapkan status level 4 dan mengimbau warganya untuk tetap tinggal di rumah dan menjauhi keramaian untuk sementara.  Sementara itu, berbagai negara telah mengeluarkan travel ban bagi para wisatawan yang berasal dari Inggis atau yang pernah berkunjung ke Inggris baru-baru ini.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun