Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID19 baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID19 pada 19 Desember lalu, lantas apa saja poin-poin penting yang diatur dalam Surat Edaran tersebut?
Pengetatan Protokol Kesehatan Sepanjang Perjalanan
Pengetatan ini tertuang pada poin 2 huruf (a), (b), dan (c) yang mengatur bahwa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis ; dan Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan dengan durasi kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib mengikuti ketentuan ini
Poin 3 huruf  (a) mengharuskan setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
Poin 3 huruf (b) mengatur bagi perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Diri Elektronik (e-HAC / Electronic Health Alert Card).Â
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut baik kendaraan pribadi ataupun umum, wajib menunjukkan Surat Keterangan Negatif uji Tes Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Diri Elektronik (e-HAC / Electronic Health Alert Card);
Poin 3 huruf (c) mengatur dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan Surat Keterangan Negatif Uji Tes Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam. Serta bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan Uji Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan.Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
Poin 3 huruf (d) menginformasikan bahwa anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR maupun Tes Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan;
Poin 3 huruf (e) menginformasikan perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (JABODETABEK) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes rapid Antigen sebagai syarat perjalanan;