Dilansir dari laman Instagram resmi @Baliairport, kini Angkasa Pura 1 selaku pengelola bandar udara I Gusti Ngurah Rai Bali menghadirkan layanan Rapid tes berbasis Antigen bagi pelaku perjalanan yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Indonesia yang mewajibkan Surat Keterangan uji negatif berbasis tes rapid Antigen. Sebelumnya, Angkasa Pura 1 bekerjasama dengan salah satu klinik telah menghadirkan pelayanan rapid tes antibodi dengan harga yang sangat terjangkau. Dukungan pelayanan ini sebagai komitmen Angkasa Pura 1 dalam memberikan pelayanan optimal bagi para pelaku perjalanan.Â
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa beberapa daerah di Indonesia kini mewajibkan pelaku perjalanan dengan transportasi udara untuk menunjukan Surat Keterangan uji negatif tes rapid berbasis Antigen. Adapun syarat wajib bagi pelancong yang hendak ke Bali masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 yakni pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan untuk menunjukan Surat Keterangan uji negatif berbasis Swab PCR selama periode 19 Desember 2020 hingga 04 Januari 2021, langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada libur Hari Raya Natal dan perayaan Tahun Baru 2021 nanti.
Pos pelayanan Tes Rapid Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dapat ditemukan tepat di area publik terminal domestik. Layanan tes rapid berbasis Antigen ini dipatok sebesar Rp 170,000,- dengan waktu tunggu hasil kurang lebih 60 menit. Jika Anda hendak melakukan tes rapid sebelum terbang ke destinasi tujuan, harap dicatat bahwa jam operasional pos pelayanan ini adalah pukul 07:00 WITA sampai dengan 22:00 WITA. Bagi Anda yang ingin melakukan registrasi online, dapat mengunjungi situs daftarrapid.panggilaja.com kemudian mengisi data diri dan tanggal pemeriksaan yang diinginkan.
Selain itu, Anda perlu memperhatikan jam keberangkatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat akan ada waktu tunggu hasil tes, validasi dokumen oleh Kantor Karantina Pelabuhan sebelum memasuki area Check-In, dan check keabsahan dokumen oleh masing-masing maskapai. Untuk itu, datanglah lebih awal jika Anda ingin melakukan tes di hari keberangkatan, atau silahkan lakukan tes sebelum hari keberangkatan namun tetap memperhatikan bahwa Surat Keterangan tersebut akan berlaku 14 dari sejak tanggal terbit. Perjalanan akan tetap nyaman, sehat dan menyenangkan jika Anda sudah melakukan perencanaan yang baik di tengah situasi pandemi COVID19 ini. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H