BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi pekerja dengan gaji dibawah 5 juta rupiah seperti yang ditetapkan dan saat ini sedang bertanya-tanya kenapa dana sebesar 1,2 juta rupiah belum juga diterima, ada beberapa hal yang anda harus pastikan terlebih dahulu mengingat berdasarkan informasi dari KEMNAKER bahwa terdapat banyak nomor rekening yang sudah tidak aktif dan bermasalah.Â
Jika Anda meyakini adalah penerimaNamun, jika Anda merasa bahwa baik rekening bank dan BPJS anda valid dan aktif, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
Buat Aduan atau hubungi Pusat Bantuan KEMNAKER
Anda dapat mengajukan aduan dengan mengakses situs bantuan.kemnaker.go.id/ atau dengan mengunduh aplikasi"SISNAKER" di gawai berbasis Android atau iOS. Ada beragam topik yang dapat Anda adukan seperti BSU, BPJS, Hak Cuti, hingga Prakerja. Setelah memilih topik, silahkan deskripsikan keluhan Anda dan lampirkan file pendukung. Adukan tersebut akan di proses dan dijawab oleh tim terkait.
Cek status Anda di situs KEMNAKER
Bagi yang sudah melakukan registrasi diri dapat melakukan cek status BSU di laman profile.kemnaker.go.id dan akan ada bilah informasi yang menyatakan apakah Anda sudah terdaftar, atau sedang dalam antrian penerima dana BSU yang akan segera di proses.
Jika Anda belum meregistrasikan data diri, harap melakukan register dengan mencantumkan identitas diri seperti NIK, Nama, Nomor Handphone, dan Email.
Tanya di Twitter
Apabila ada hal-hal lain yang ingin ditanyakan, Anda dapat berkunjung ke laman Twitter @KemnakerRI untuk informasi lebih lanjut, namun perlu dicatat bahwa volume pertanyaan yang tinggi membuat pertanyaan Anda mungkin akan membutuhkan waktu untuk dijawab, jadi tetap harap bersabar.
Bantuan Subsidi Upah bak menjadi sinar cerah ditengah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi berbagai kalangan baik karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja, maupun pekerja yang sedang dirumahkan akibat dampak dari pandemi COVID19.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjanjikan akan pencairan BSU ini sesegera mungkin, untuk itu silahkan cek secara online status Anda di situs KEMNAKER. (*)Â