Mohon tunggu...
Putu Sandi
Putu Sandi Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan seorang perantau, pemimpi, dan pekerja keras

Saya berdomisi di Bali, dan saat ini sedang bekerja sambil menempuh pendidikan S1 Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Indonesia Pintar, Insentif untuk Pelajar?

16 Desember 2020   18:32 Diperbarui: 19 Desember 2020   12:59 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan kementerian Agama sebagai bentuk bantuan untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menamatkan pendidikan baik melalui jalur pendidikan formal SD hingga SMA ataupun melalui pendidikan non formal Paket A hingga paket C sederajat. Lalu bagaimana syarat dan ketentuan penerima Program Indonesia Pintar ini? berikut ulasannya:

Apa syarat penerima PIP ini?

Syarat utamanya adalah peserta didik harus terdaftar di lembaga pendidikan formal ataupun non formal, memiliki Kartu Indonesia Pintar, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan petimbangan khusus, atau  berasal dari keluarga yang miliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Berapa besaran dana manfaat PIP?

Peserta didik setingkat SD/MI akan mendapatkan 450 ribu per tahun, SMP/MTs sederajat 750 ribu per tahun, dan SMA/SMK/MA sederajat 1 juta rupiah per tahun.

Dana manfaat dapat digunakan untuk apa saja?

Dana manfaat PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan peserta didik seperti membeli perlengkapan sekolah, uang transportasi, kursus, ataupun biaya kursus.

Bagaimana cara mengetahui nama penerima PIP?

Anda dapat menunjungi situs Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (kemdikbud.go.id) atau pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn untuk melakukan penelusuran berdasarkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun