Polisi memastikan bahwa Ahmad Qodir Jaelani alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani yang terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi, belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dul adalah orang yang mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL ketika kecelakaan yang mengorbankan 6 nyawa secara tragis. Anehnya beberapa kerabat terdekat Dul juga tidak mau memberikan komentar apa-apa terkait hal tersebut. Mereka memilih bungkam atas pertanyaan apakah Dul telah mengantongi SIM atau belum. Menjadi pertanyaan besar benarkah Dul belum mempunyai SIM ?
Padahal menurut beberapa temannya, Dul telah mengemudikan kendaraan tersebut sejak 2 tahun yang lalu atau usia 11 tahun. Hal itu akan menjadi pertanyaan besar dalam masyarakat, benarkah Dul belum mempunyai SIM ? Tampaknya jarang sekali pengemudi demikian percaya dirinya mengemudikan mobil selama 2 tahun tanpa mempunyai SIM berkelana di jalanan ibukota. Apalagi sudah bukan rahasia umum lagi bagi masayarakat. Di Indonesia ini ada uang ada barang, atau tidak ada yang tidak bisa bila ada uang. Apapun peraturannya maka uanglah yang paling berkuasa. Banyak orang mengatakan, bahwa untuk mendapatkan SIM tanpa harus berusia 18 tahun adalah hal biasa. Cukup membawa segepok uang dan menghubungi oknum tertentu maka sampailah SIM itu di tangan. Benarkah hal itu ? Tetapi tampaknya hal itu bukan mitos semata, karena banyak kesaksian pernah mengalami sendiri, bahwa ada uang ada barang. Kalau memang mitos itu benar dan Dul mempunyai SIM maka yang justru kebakaran jenggot adalah Polri. Karena bila kecurigaan itu benar maka boroknya selama ini tentang mudahnya mendapatkan SIM asal ada uang akan terbongkar luas. Karena Dul adalah anak selebiritis papan atas yang pasti akan menjadi berita besar. Maka amatlah wajar bila kecurigaan bahwa Dul mempunyai SIM, maka polisi mengatakan yang tidak benar tentang keberadaan itu. Tetapi mudah-mudahan kecurigaan masyarakat tersebut tidak benar.
Tetapi bila kecurigaan ketidakberadaan SIM pada Dul memang benar maka Dul akan didakwa pasal berlapis. Salah satu peryaratan permohonan SIM perorangan berdasarkan Pasal 81 UU No 22 Tahun 2009 adalah berusia 18 tahun untuk SIM A. Sementara Dul saat ini berusia 13 tahun. Jika terbukti bersalah, Dul akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman 5 tahun penjara. Ancaman itu belum termasuk mengemudikan kendaraan di bawah umur.
Batas Usia SIM
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, usia 16 tahun untuk SIM C dan D, 18 tahun untuk SIM A, 21 tahun untuk SIM B1 dan SIM B2. Bila kecurigaan masyarakat benar bahwa selama ini banyak anak di bawah usia 18 tahun mempunyai SIM maka jangan dianggap hal biasa. Bahkan Polri sendiri saat ini mempertimbangkan usulan untuk merevisi batasan usia pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009. Usulan itu muncul melihat banyaknya kecelakaan yang melibatkan anak usia 17 hingga 19 tahun.
Meski polri belum mengungkapkan datanya ternyata telah mensinyalir bahwa angka kecelakaan melibatkan remaja nsemakin meningkat. Secara psikologis usia peralihan antara anak dan remaja termasuk masa yang labil dalam mencari identitas diri. Remaja mengalami puncak emosionalitasnya, perkembangan emosi tingkat tinggi. Perkembangan emosi remaja awal menunjukkan sifat sensitif, reaktif yang kuat, emosinya bersifat negatif dan mudah tersinggung, marah, sedih, dan murung. Dalam usia yang masih mencari identitas diri ini seringkali sifat ego lebih dominan. Saat remaja cenderung merasa paling benar dan paling tahu dan paling jago karena merasa sudah dewasa. Dalam keadaan seperti ini maka sifat ego yang tinggi tersebut berdampak pada sifat pamer kehebatan, keberanian dan kekuatan. Bila sifat remaja tersebut dikaitkan dengan pola berkendara maka sangatlah riskan dan beresiko besar terjadi gangguan dalam berkendara. Dalam keadaan yang merasa lebih hebat, lebih berani dan lebih kuat tersebut itulah maka sifat sembrononya lebih besar dibandingkan sikap kehati-hatiannya. Remaja cenderung merasa bahwa berkendara dengan kencang dan ugal-ugalan justru menjadi lebih hebat berkendara dan lebih berani.
Antisipasi
Meskipun tidak semua remaja demikian maka keadaan labilnya era peralihan usia anak dan remaja tersebut sangatlah rawan bila dalam berkendara. Maka sebaiknya orangtua selalu mendampingi anak dalam berkendara sebelum yakin benar bahwa anaknya telajh benar benar tidak beresiko dalam berkendara. Bila merasa bahwa sikap ugal-ugalan dan ketidakhatia-hatian si anak belum dianggap baik sebaiknya hraus terus dilakukan pembelajaran ketrampilan emosional dan pengendalian diri. Mungkin saja ketrampilan berkendara sang remaja tiak diragukan lagi tetapi dalam pengendalian emosi dan pengendalian diri dalam berkendara tidak dapat dikendalikan maka sikap ugal-ugalan yang tanpa perhitungan dapat mencelakakan nyawa orang lain di sekitarnya.
Bila benar si Dul memang sudah mengantongi SIM sebaiknya polisi tidak perlu menyembunyikan rahasia umum itu. Justru inilah saatnya bagi polri untuk melakukan reformasi bagi institusinya yang telah banyak disorot. Dengan mengakui keteledoran beberapa oknumnya tersebut justru polisi akan mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat. Sehingga kesalahan yang tidak bisa dimaafkan tersebut tidak akan terulang lagi. Tetapi bila hanya sekedar melindungi nama besar korpsnya atau untuk kepentingan segelintir oknum yang memanfaatkannya maka adalah merupakan kesalahan terbesar polisi untuk melindungi bau busuk di tubuhnya. Mudah-mudahan kecurigaan masyarakat tersebut tidak terbukti kebenarnnya.
Dalam usia 16-18 tahun yang saat ini masih dilindungi undang saja polisi ingin merevisi batas usia tersebut. Apalagi bila ada oknum yang dengan berani memuluskan pemberian SIM di bawah usia tersebut maka sangatlah memprihatinkan dan merupakan hal yang tidak bisa ditolerir lagi. Maka sebaiknya semua pihak baik orangtua ataupun polisi harus menyadari bahwa mempunyai SIM dalam usia muda bukanlah sebuah kehebatan seorang anak. Pemberian SIM bagi usia muda bagi anak di bawah umur bukanlah rejeki yang luar biasa. Tetapi kehebatan anak dan rejeki yang tidak halal itu merupakan bencana bagi si anak dan manusia di sekitarnya. Selembar SIM yang tidak sah tersebut adalah tiket menuju maut bagi manusia di sekitarnya. Jadi benarkah si Dul belum mempunyai SIM?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H