Mohon tunggu...
InspirasiPlus
InspirasiPlus Mohon Tunggu... Editor - https://www.instagram.com/sandi_asnur7/
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

MAJU BERSAMA TEKNOLOGI

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Cara Cek Kehalalan Perangkat Anda dan Deteksi Ribuan HP Ilegal di Indonesia

31 Juli 2023   20:18 Diperbarui: 31 Juli 2023   20:35 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

InspirasiPlus, Bengkulu - Pengguna handphone, terutama pengguna iPhone di Indonesia, harus meningkatkan kewaspadaan terhadap perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri. Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang melibatkan ribuan ponsel, termasuk 176.874 unit iPhone. 

Bagi pengguna iPhone, penting untuk memastikan bahwa nomor IMEI perangkat sudah terdaftar di database pemerintah untuk menghindari dampak buruk dari ponsel ilegal.

Mengapa IMEI Terdaftar Sangat Penting? IMEI adalah nomor identifikasi unik yang melekat pada setiap perangkat ponsel. Nomor IMEI berfungsi sebagai sidik jari perangkat dan memungkinkan operator seluler untuk mengidentifikasi, melacak, dan mengontrol akses ke jaringan mereka. 

Dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal, ponsel dari luar negeri dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia tanpa adanya izin atau pembayaran yang sesuai.

Baca Juga: Mengunci Resiko! Beberapa Alasan Kenapa Hp Android Rentan Dihack 

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak: Bagi pemilik iPhone yang ingin memastikan keabsahan nomor IMEI perangkatnya, ada dua metode yang dapat dilakukan. Pertama, pengguna bisa melakukan pengecekan di situs web resmi Kementerian Perdagangan (Kemenperin) dan Bea Cukai. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Cek di Situs Kementerian Perdagangan (Kemenperin): a. Buka situs web Kemenperin di imei.kemenperin.go.id. b. Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone Anda. c. Klik "search" atau "cari". d. Informasi apakah nomor IMEI terdaftar atau tidak akan muncul.

  2. Cek di Situs Bea Cukai: a. Buka situs web Bea Cukai di beacukai.go.id/cek-imei.html. b. Masukkan 15 digit nomor IMEI iPhone dan 6 kode verifikasi yang muncul secara acak. c. Klik "send" atau "kirim". d. Informasi apakah nomor IMEI terdaftar atau tidak akan muncul.

Apabila nomor IMEI iPhone tidak diketahui, pengguna dapat menemukannya di kardus atau kotak keamasan iPhone. Jika tidak ada kardus, nomor IMEI juga bisa ditemukan di menu pengaturan atau settings, pilih General dan About pada perangkat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun