Beberapa hari yang lalu saya sering melihat judul-judul di jajaran "Headline" Kompasiana mengulas tentang dunia perbankan. Â 27 Agustus 2023 di malam hari, kembali bertengger dengan topik yang sama di Artikel Utama dengan tajuk "Belajar Dari Kasus Selebgram Clara Shinta" yang ditulis oleh Kompasianer senior Pak Brader Yefta. Artikel tersebut dirilis pada tanggal 23 Februari. Saya pun jadi kepo dengan kasus tersebut.
Pada tanggal 8 Februari 2023, Clara Shinta seorang selebgram mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang penagih hutang atau debt collector.
Mobil Clara yang saat itu sedang digunakan oleh supir untuk menjemput anaknya dari sekolah tiba-tiba dihadang oleh debt collector. Menurut orang-orang yang tinggal di apartemen yang sama dengan Clara, mereka berjumlah sekitar 30 orang.
Clara kemudian bernegosiasi dengan para debt Collector (DC), dia meminta waktu 1 jam untuk menunggu saudaranya yang lebih faham tentang keaslian surat perintah penyitaan mobilnya. DC tidak ingin menunggu, lalu terjadilah pertikaian antara Clara dan Para Mata Elang.Â
Melihat kata "collector" saya jadi teringat masa-masa kerja di salah satu Koperasi Syariah kabupaten Cianjur.
Juli 2021 saya diajak oleh saudara berinisial "F" untuk bekerja di Baitul Maal Tamwil (BMT) atau koperasi syariah. BMT jika diartikan ke bahasa Indonesia artinya "rumah harta".
Kemudian saya diterima dan ditempatkan di kantor yang berbeda dengan F. Bersama dengan pegawai baru lainnya yang berasal dari Gen Z berinisial "B" yang sama-sama direkomendasikan oleh pegawai senior di BMT berinisial "R".
R dan B adalah teman semasa SMA, R ditugaskan di kantor yang sama dengan F. Saya dan B diharapkan bisa memajukan kantor cabang.
Pada awal-awal kerja, saya dan B menjalani masa-masa pelatihan seperti pegawai baru pada umumnya.Â
Di hari pertama saya langsung terjun ke lapangan sedangkan B di kantor mempelajari tentang dasar-dasar Koperasi.Â