Krisis di Suriah akan memasuki babak baru seiring rencana Presiden Obama untuk menyerang Suriah. Rencana penyerangan ini tidak serta merta dapat langsung dilakukan oleh Presiden Obama, walaupun dia tidak memerlukan otorisasi dari kekuasaan yang lebih tinggi. Akan tetapi rencana penyerangan ini tidak sepenunya didukung oleh rakyat Amerika Serikat sendiri. Rencana penyerangan ini akan mengingatkan mereka kepada aksi Amerika Serikat di Irak dan Afghanistan yang mana memakan korban jiwa dan biaya yang sangat besar. Walaupun Presiden Obama sudah menjanjikan bahwa penyerangan yang akan dilakukan akan sangat terbatas, a shot across the bow dia umpamakan, akan tetapi banyak yang tidak percaya akan hal itu.
Rencana penyerangan ini juga mendapat tanggapan beragam di dunia internasional karena sampai saat ini belum disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Bagi negara sekutu Amerika, mereka tidak keberatan dan kemungkinan akan turut serta apabila AS jadi menyerang Suriah. Akan tetapi ada juga negara yang menentang rencana penyerangan ini, yang paling keras menyatakan ketidaksetujuannya adalah Rusia. Rusia memperingatkan campur tangan AS dan sekutu-sekutunya hanya akan memperparah keadaan, tidak hanya untuk Suriah tapi dalam lingkup regional. Mereka khawatir hasil dari penyerangan ini akan serupa dengan apa yang terjadi di Irak dan Libia.
Sebenarnya internvensi dunia internasional dimungkinkan jika satu negara mengalami krisis kemanusiaan (atau yang lebih dikenal dengan istilah humanitarian intervention), seperti yang terjadi di Suriah. Piagam PBB mengatur bahwa PBB, melalui Dewan Keamanan, dapat mengambil langkah-langkah tertentu apabila ada ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi oleh suatu negara. Akan tetapi sebelum PBB menggunakan kekuatan militer, PBB diharuskan mengambil langkah-langkah non-militer untuk memulihkan keadaan tersebut. Apabila langkah-langkah tersebut terbukti tidak mampu untuk memulihkan perdamaian maka aksi militer akan ditempuh, apabila disetujui oleh anggota DK PBB, baik tetap maupun tidak tetap.
Humanitarian internvention walaupun belum ada kodifikasi peraturan dalam hukum internasional yang mengaturnya sudah menjadi praktik di dunia internasional. Kita bisa melihat praktik-praktik internvensi internasional yang mengatasnamakan humanitarian internvention. Humanitarian internvention timbul berdasarkan responsibility to protect doctrine. Doktrin ini menjustifikasi PBB beserta negara anggotanya untuk melindungi warga dari genosida, perang, ethnic cleansin, atau kejahatan terhadap kemanusian lainnya.
Lalu apakah situasi di Suriah sudah sesuai jika diterapkan internvensi dunia internasional? Saya berpendapat bahwa sudah saatnya dunia internasional mengambil langkah-langkah khusus untuk memulihkan keadaan di Suriah. Krisis di Suriah sudah terjadi sangat lama dan memakan korban yang besar. Apalagi jika melihat perlawanan yang tidak seimbang antara rakyat Suriah dengan pemerintah Bashar al Assad. Dunia internasional tidak dapat membiarkan Suriah menghancurkan dirinya sendiri secara perlahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H