Mohon tunggu...
Sandhy Prasetio
Sandhy Prasetio Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobby bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urus Dokumen Kependudukan dengan Alpukat Betawi

2 Juni 2022   15:24 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:29 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri
Seorang mahasiswa dari Universitas Nusa Mandiri yaitu Sandhy Prasetio melakukan Sosialisasi kepada warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet (25/5/2022). 

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka  program KKN (Kuliah Kerja Nyata) dengan tujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa Setiap warga negara harus memiliki dokumen kependudukan penting seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, dan lain-lain. 

Dokpri
Dokpri
Dia juga menjelaskan bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan di Jakarta, kini bisa jauh lebih mudah dengan Alpukat Betawi. Alpukat merupakan singkatan dari akses langsung pelayanan dokumen kependudukan cepat dan akurat. Alpukat Betawi adalah kanal pelayanan bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses langsung pengajuan pelayanan administrasi kependudukan. 

Aplikasi tersebut disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, untuk memproses pengajuan pelayanan administrasi kependudukannya secara digital, mudah, cepat dan akurat. 

Dokpri
Dokpri
Akan tetapi walaupun layanan tersebut tersedia secara digital, warga DKI Jakarta hanya akan dilayani pada hari dan jam kerja saja. Sehingga, aplikasi Alpukat Betawi dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan hanya pada waktu berikut: Senin - Kamis : 07.00 WIB - 16.00 WIB Jumat : 07.00 WIB - 16.30 WIB. 

Layanan yang disediakan dalam Alpukat Betawi ini beragam, dari pengurusan akta kelahiran hingga akta kematian. Sebagai warga DKI Jakarta, Anda dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memantau progres pelayanan yang sudah diajukan. Aplikasi ini pun sudah mencakup banyak layanan pengurusan dokumen kependudukan yang dibutuhkan, antara lain:

  • Pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  • Akta kelahiran;
  • Akta kelahiran tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Akta kematian;
  • Pencetakan Kartu Keluarga (KK);
  • Perubahan biodata;
  • Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Informasi data keluarga;
  • Duplikasi/legalisir akta Pencatatan Sipil
  • Permohonan pindah;
  • Permohonan kedatangan.

Dan untuk syarat-syarat berkasnya bisa langsung di upload ke dalam sistem alpukat betawi.

oleh Sandhy Prasetio (Mahasiswa Universitas Nusa Mandiri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun