Mohon tunggu...
sanaya rahma fitria
sanaya rahma fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - ꦱꦤꦪ

Unisnu Jepara, (Pend. Agama Islam)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Nikah Keren sebagai Upaya Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Kepuk

14 Agustus 2024   10:26 Diperbarui: 14 Agustus 2024   10:41 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Sosialisasi Pernikahan Dini KKN Unisnu Desa Kepuk/dokpri

Pernikahan dini menjadi perhatian yang serius untuk masyarakat Indonesia. Dampak dari adanya pernikahan dini menjalar pada buruknya semua aspek kehidupan manusia, salah satunya kekerasan. Upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,  tim KKN Unisnu Jepara angkatan ke-XVII di Desa Kepuk gelar sosialiasi pernikahan dini yang dilaksanakan di salah satu ruang kelas MTS Nurun Najah pada tanggal 7 Agustus 2024. Bapak Aris Ahmad Musyafak selaku pembina IPNU IPPNU Desa Kepuk turut serta dalam memimpin kegiatan sosialisasi tersebut.

Hamidaturramah M.Pd. sebagai pemateri dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) membersamai tim KKN Unisnu di Desa Kepuk. Kegiatan sosialisasi yang digelar turut mengundang para tamu perwakilan dari Banom seperti fatayat, syuriyah, tanfidziah, dan muslimat. Selain itu, kita juga turut mengundang para peserta dari perwakilan IPNU IPPNU Desa Kepuk dan wakil osis siswa-siswi di MTs Nurun Najjah.

"Sebagai generasi penerus bangsa yang unggul, hendaklah mempunyai kesadaran akan maraknya pernikahan dini ini dapat menimbulkan dampak yang serius. Terutama akan merusak masa depan anak. Selain itu, dampak " Ucap Aris dalam sambutannya selaku pembina IPNU IPPNU.

Menurut Muhammad Fuadztuallah sebagai ketua tim KKN Unisnu di Desa Kepuk berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan berpengaruh besar pada peserta karena ini akan menentukan masa depan yang cerah. Di samping itu, sebagai penggerak IPNU IPPNU harus mempunyai wawasan mengenai pernikahan yang siap secara fisik dan finansial.

Dalam materi yang dipaparkan oleh Hamidaturramah M.Pd., "Untuk mengatasi dan mencegah pernikahan dini, ada program bernama nikah keren dengan syarat menikah cukup umur minimal usia 21 tahun untuk pihak perempuan dan 25 tahun untuk pihak laki-laki. Menikah itu bukan siapa yang cepat dia akan menang, tetapi siapa penuh perencanaan hidup akan tenang. Di samping itu, kesiapan mental dalam berumah tangga, finansial yang stabil untuk menunjang kebutuhan rumah tangga yang tak murah, serta kesehatan rahim pada perempuan harus mencapai kondisi yang sesuai waktunya harus menjadi perhatian lebih." Ucapnya.

Manurutnya, Indonesia sedang marak adanya pernikahan dini yang didukung oleh beberapa faktor terutama pada latar belakang budaya yang beranggapan bahwa pernikahan dapat digunakan sebagai alat untuk melunasi hutang. Oleh karena itu, perlunya orang tua yang sadar akan hak-hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya; menaruh prioritas kepentingan anak, menghargai pendapat anak, memberikan yang terbaik untuk kelangsungan hidup anak, dan tidak menghakimi/mengintimidasi anak.

"Salah satu dampak dari pernikahan dini adalah adanya perceraian. Angka perceraian yang ada di di wilayah Jepara sangat tinggi. Pada tahun 2020 sebanyak 2213, tahun 2021 sebanyak 2163, dan tahun 2022 sebanyak 1921. Faktor yang melatarbelakangi adanya pertengkaran, masalah ekonomi yang tidak stabil, dan ditinggal secara sepihak. Karena itu, diharapkan sosialisasi ini dapat menjadi pencerahan untuk generasi yang akan menjadi orang tua di masa mendatang paham akan prioritas anak" imbuhnya.

Menurut Indah Dwi, selaku  undangan tamu yang hadir berpendapat bahwa sosialisasi ini sangat berguna untuk meningkatkan kesadaran pentingnya meraih mimpi dan cita-cita sehingga bisa menjadi generasi yang melek nikah keren. Maka akan menghasilkan generasi selanjutnya yang unggul dan memiliki karakter dan pribadi yang lebih baik.

Dalam memberantas budaya pernikahan dini didukung dengan pasal yang tercantum dalam Undang-undang nomor 35 th 2014 : perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 : perubahan atas UU nomor 19 tahun 1974 tentang perkawinan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun