Mohon tunggu...
Samuel Tampubolon
Samuel Tampubolon Mohon Tunggu... Politisi - Staff peneliti dan advokasi

Mempunyai semangat menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hanya di Era Jokowi Kebebasan Berekspresi Marak Dikriminalisasi

3 Oktober 2024   20:27 Diperbarui: 9 Oktober 2024   18:31 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    

        

Menjelang akhir masa jabatan, rezim Mulyono mewarisi kemunduran demokrasi yang semakin buruk. Ini dinilai dengan abainya negara terhadap perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi mandat konstitusi.

Melalui investigasi yang dapat kita lihat dari berbagai informasi yang tersedia , setidaknya telah terjadi 75 pelanggaran kebebasan sipil, seperti pembubaran paksa,dan penangkapan sewenang-wenang. Angka ini sangat tinggi dan belum selesai jika rezim ini masih melakukan praktik yang sama.  

Beberapa rentetan peristiwa pada akhir September kemarin setidaknya telah merefleksikan bagaimana kepanikan rezim Mulyono dalam merespon kritik dari warga negara. Pertama, pembubaran Koalisi Global Strike (Jeda Iklim) yang menyuarakan perubahan iklim di indonesia , mendapat intimidasi dari aparat dan sekelompok preman bayaran negara yang merampas properti aksi mereka pada 27 September 2024 di Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Kedua, pembubaran diskusi bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang diinisiasi Forum Tanah Air.di Kemang pada Sabtu , 28 September 2024 kemarin Kembali mencerminkan kebrutalan sekelompok premanisme yang melakukan pembubaran diskusi evaluasi 10 tahun kepemimpinan Joko Widodo.

Ketiga, pola yang sering dilakukan untuk mengintimidasi masyarakat sipil adalah mengerahkan kelompok ormas atau kelompok vigilante atau main hakim sendiri untuk melakukan pembubaran paksa. Dalam kejadian diskusi FTA dan pembubaran aksi massa Jeda Iklim kemarin dapat terindentifikasi bahwa pelaku adalah kelompok kupang Menteng 58, preman bayaran negara.

Peristiwa kekerasan yang terus berulang dilakukan oleh sekelompok preman ini juga tidak dapat dilepaskan dari praktik pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang berjaga justru mempertontonkan keakrapan dengan para pelaku Tindakan represif. Memperkuat indikasi kita selama ini bahwa Polri tidak bekerja atas amanat Undang-Undang Dasar 1945, melainkan menjadi kepanjangan tangan rezim Jokowi dalam mempertahankan kekuasaan. 

Jakarta, 29 September 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun