Mohon tunggu...
Samuel Situmorang
Samuel Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia

27 Juni 2024   14:40 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:00 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewarganegaraan dan hak asasi manusia adalah dua konsep yang saling terkait namun memiliki fokus yang berbeda. Kewarganegaraan mengacu pada status hukum seseorang sebagai warga negara suatu negara tertentu, yang memberikan hak dan kewajiban tertentu sesuai dengan hukum negara tersebut. Hak asasi manusia, di sisi lain, adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu secara universal dan inheren sebagai manusia, independen dari kewarganegaraan mereka.

Hak asasi manusia mencakup hak-hak dasar seperti hak atas hidup, kebebasan, dan keadilan, yang diakui dan dilindungi oleh hukum internasional. Kewarganegaraan, sementara itu, mempengaruhi hak-hak yang lebih spesifik yang diberikan oleh negara kepada warganya, seperti hak memilih atau hak atas perlindungan dari negara.

Penting untuk memahami bahwa meskipun kewarganegaraan dapat mempengaruhi sejauh mana seseorang memiliki akses terhadap hak-hak tertentu di dalam suatu negara, hak asasi manusia merupakan prinsip universal yang diharapkan ditegakkan di seluruh dunia tanpa memandang kewarganegaraan atau kebangsaan seseorang.

[Penulis : Samuel Situmorang]

[Dosen : Ica Karina S.H, M.H]


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun