Mohon tunggu...
Samuel Matthews
Samuel Matthews Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Manajemen Pertahanan - Ketahanan Energi UNHAN RI - KEMHAN RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keharusan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Kritis dilakukan di dalam Negeri

17 Agustus 2022   16:48 Diperbarui: 17 Agustus 2022   16:54 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hilirisasi Mineral.Foto: shutterstock

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Focus Group Discussion Peluang Eksplorasi Mineral Kritis untuk Mendukung Transisi Energi, Selasa (16/8) menekankan bahwa ke depannya, pengolahan dan pemurnian mineral kritis wajib dilakukan di dalam negeri.

Mineral kritis sendiri merupakan mineral masa depan yang sangat dibutuhkan, mengikuti perkembangan teknologi untuk memperoleh energi yang lebih bersih. Mineral kritis memiliki harga yang tinggi karena termasuk dalam kategori sulit didapat, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubstitusi dengan logam atau bahan lain.(ESDM, 2021)

Indonesia dianggap sebagai pemain utama dalam industri EBT dan baterai listrik karena memiliki deposit mineral yang cukup besar, termasuk cadangan nikel terbesar di dunia. Untuk mendukung hilirisasi mineral dalam negeri, negara harus mengupayakan penguasaan teknologi mineral untuk membantu pengembangan sektor hilir di masa depan. Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencapai penguasaan teknologi, kerjasama dan kolaborasi dengan perusahaan atau lembaga pertambangan asing yang telah memiliki teknologi unggulan terus dilakukan.

Penulis memandang bahwa penegasan pemberlakuan kebijakan ini melingkupi kepentingan dari banyak pihak, baik dari segi pemerintah melalui kementerian ESDM, kementerian keuangan (pemulihan dan pembangunan ekonomi), pemerintah daerah (pembangunan wilayah melalui pengembangan industri mineral), hingga kepentingan pertahanan negara. 

Kebijakan ini akan mendukung strategi jangka panjang industri di Indonesia, khususnya  industri baterai, kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk industri pertahanan, sebabnya mineral kritis merupakan bahan baku utama dalam pembuatan baterai listrik, komponen sel surya dan teknologi tenaga angin. Kebijakan ini juga berperan penting dalam mewujudkan Ketahanan Energi Nasional, serta transisi energi untuk mencapai target Net Zero Emission yang ditargetkan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun