Mohon tunggu...
Samuel Benedickson
Samuel Benedickson Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Suka membaca, olahraga, bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Buruk Disharmoni antara Bupati dan Wakil Bupati

24 Februari 2023   16:19 Diperbarui: 24 Februari 2023   16:31 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Baru-baru ini ramai pemberitaan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu. Disebutkan penguduran dirinya karena merasa malu, tidak bisa bekerja dengan benar. Karena tidak ingin memakan "gaji buta" dan memilih mundur dari jabatannya. Namun tidak dijelaskan lebih rinci apa penyebab sebenarnya.

Memang seorang pejabat publik mempunyai hak untuk mengundurkan diri dari jabatannya, akan tetapi alangkah lebih elok apabila pejabat yang bersangkutan menyelesaikan masa jabatannya. 

Hal ini merupakan bentuk pertanggunjawabannya kepada masyarakat. Sejak dari awal sebelum terpilih sebagai pejabat publik, baik sebagai kepala daerah ataupun sebagai wakil kepala daerah seharusnya sudah memperhitungkan untung-ruginya, baik-buruknya, susah-senangnya sebagai pejabat publik. 

Seharusnya yang diutamakan adalah kepentingan umum. Harus berani mengorbankan kepentingan pribadi. Jika masih memikirkan kepentingan pribadi sebagai motifasi, maka kemungkinan berhenti di tengah jalan masa jabatannya bisa saja terjadi.

Memang harminisasi antara kepala daerah dan wakilnya sangat penting untuk mencapai tujuan yang sudah diamanatkan. Apabila terjadi disharmoni tentu akan merugikan masarakat pada umumnya. Seorang wakil kepala daerah tentu sudah mempunyai tugas dan tanggung jawabnya. Kerjakan saja apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya itu.

Daalam hal ini dibutuhkan kedewasaan anatara keduanya; kepala daerah dan wakil kepala daerah (dalam hal ini bupati dan wakil bupati). Dibutuhkan kebijaksanaan dan kebajikan demi kepentingan masyarakat .

Jabatan bersifat sementara, merupakan amanah. Bila tiba waktunya akan berakhir juga, maka berikanlah yang terbaik selama masih menjabat untuk kepentingan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun