Mohon tunggu...
Samuel Benedickson
Samuel Benedickson Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Suka membaca, olahraga, bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lamanya Masa Jabatan Kepala Desa Tak Menjamin Pembangunan Desa

3 Februari 2023   16:45 Diperbarui: 3 Februari 2023   16:49 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI yang dilakukan oleh para kepala desa seluruh Indonesia. Mereka ramai-ramai datang ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-undang Desa, yang salah satunya menuntut masa jabatan kepala desa dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Tuntutan ini sebenarnya tidak rasional sebab mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya hanya 5 tahun dan maksimal 2 periode.

Seharusnya Kepala Desa juga disamakan masa jabatannya dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah karena kepala desa merupakan aparatur di bawah presdiden dan kepala daerah.

Apabila masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan kesempatan diperbolehkan menjabat selama 3 periode, maka seorang kepala desa bisa menjabat selama 27 tahun. Hal ini akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi di tingkat pemerintah desa.

Benarkah unjuk rasa tersebut murni aspirasi seluruh kepala desa se-Indonesia? Ataukah ada yang menggerakkan menjadi komoditi politik menjelang tahun politik yang sebentar lagi mulai menghangat.

Membangun desa tidak ada kaitannya dengan lamanya periodisasi masa jabatan kepala desa. Lima tahun untuk satu periode sudah cukup memadai, seperti halnya kepala daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun