Baru-baru ini terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI yang dilakukan oleh para kepala desa seluruh Indonesia. Mereka ramai-ramai datang ke Jakarta untuk menuntut revisi Undang-undang Desa, yang salah satunya menuntut masa jabatan kepala desa dirubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.Â
Tuntutan ini sebenarnya tidak rasional sebab mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya hanya 5 tahun dan maksimal 2 periode.
Seharusnya Kepala Desa juga disamakan masa jabatannya dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah karena kepala desa merupakan aparatur di bawah presdiden dan kepala daerah.
Apabila masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan kesempatan diperbolehkan menjabat selama 3 periode, maka seorang kepala desa bisa menjabat selama 27 tahun. Hal ini akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi di tingkat pemerintah desa.
Benarkah unjuk rasa tersebut murni aspirasi seluruh kepala desa se-Indonesia? Ataukah ada yang menggerakkan menjadi komoditi politik menjelang tahun politik yang sebentar lagi mulai menghangat.
Membangun desa tidak ada kaitannya dengan lamanya periodisasi masa jabatan kepala desa. Lima tahun untuk satu periode sudah cukup memadai, seperti halnya kepala daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H