Begitu sulitkah DPR RI dan Pemerintah membuat sebuah undang-undang, sehingga sampai 19 tahun belum juga disahkannya RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)?
Menurut hemat sayabukan karena sulitnya, akan tetapi mungkin karena dianggapnya kurang penting sehingga kurang mendapat perhatian selama ini.
Kembalinya RUU PRT mendapat perhatian serius, setelah Presiden Jokowidodo memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan DPR RI dan semua stakeholder agar regulasi yang menjadi paying hokum terhadap hak-hak Pekerja Rumah Tangga domestik (PRT) segera diselesaikan.
Undang-undang Perlindungan PRT ini memang sangat dibutuhkan yang tidak kalah pentingnya dengan Undang-undang ketenagakerjaan sebab para pekerja rumah tangga ini juga merupakan pekerjaan yang mulia, sama dengan pekerjaan lainnya seperti guru, perawat, pekerja kantor, buruh pabrik, pegawai toko dan lain-lain. Sehingga haruslah disetarakan dengan pekerja formal lainnya.Â
Selama ini PRT hanya dipekerjakan sesuai dengan keinginan majikannya yang berupa sistim kekeluargaan saja. Upahnya tidak jelas, jam kerja yang tidak jelas, bahkan sering terjadi ekploitasi oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga tersebut.
Dengan akan disahkannya RUU PRT menjadi Undang-undang, maka diharapkan tidak ada lagi majikan yang memperlakukan PRT dengan sewenang-wenang. PRT memiliki hak-hak yang jelas, perlindungan hukum yang jelas termasuk juga mengatur hak dan kewajiban penyalur pekerja rumah tangga.
Sebagai pekerja rumah tangga (PRT) tidak boleh dipandang rendah atau sepele. Mereka mengerjakan pekerjaan mulia. Dan sangat mungkin para pejabat yang menjabat berbagai macam kedudukan dan jabatan mulai dari tingkat yang paling tinggi sampai tingkat yang paling rendah sekali pun, mereka berhasil karena pernah diasuh atau sedang dibantu oleh pekerja rumah tangga (PRT).
Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah profesi yang mulia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H