Mohon tunggu...
Samuel Benedickson
Samuel Benedickson Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Suka membaca, olahraga, bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanti Putusan Hakim: Kasus Sambo Cs

1 Februari 2023   16:25 Diperbarui: 1 Februari 2023   16:28 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah proses tanggap-menanggapi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa/penasehat hukum melalui persidangan pembacaan tuntutan -- pledoi -- replik -duplik, maka akan dilanjutkan dengan putusan hakim. Bila kita cermati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masayarakat sangat dikecewakan, terutama karena tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer jauh lebih berat (12 tahun) dibanding tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal maupun terdakwa Putri Chandrawathi, yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Pada hal Richard Eliezer merupakan saksi collaborator yang telah direkomendasi oleh LPSK, yang seharusnya mendapat tuntutan yang paling ringan dari seluruh terdakwa lainnya.

Dalam proses perkara pidana, hakimlah yang menentukan berat ringannya hukuman seseorang terdakwa apabila cukup bukti ditambah keyakinan hakim, maka akan dijatuhi pidana. Apabila sebaliknya tidak cukup bukti atau ada alasan pemaaf, maka terdakwa dapat dibebaskan dari tuntutan hukum.

Dalam kasus ini masyarakat sangat menantikan keputusan hakim yang benar-benar adil dan tidak dikecewakan lagi untuk yang kedua kalinya.

Semoga keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mengakomodir rasa keadil masyarat dan keputusan yang tidak "masuk angin". Yang bersalah harus dipidana sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hal ini bukanlah balas dendam, tetapi perbuatan terdakwalah yang menghukum dirinya sendiri. Sebaliknya hal-hal yang meringankan juga haruslah dipertimbaangkan dengan sepantasnya dan sewajarnya, tidak berlebihan.

Hakim adalah wakil Tuhan dalam penegakan hukum. Keputusanmu dinantikan oleh masyarakat.

 God bless you.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun