Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum jelas diamanatkan dalam Konstitusi kita pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sudah waktunya Masyarakat sadar akan Hak Konstitusional mereka dan melindungi kembali kekuatan aspirasi dan kesadaran atas apa yang dilakukan oleh Wakil Rakyatnya.
desakan pengesahan RUU Pilkada ini terkesan menjadi bentuk perlawanan atas keluarnya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. yang memutuskan : Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.Â
Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilih harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
langkah yang diambil oleh DPR RI menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya bersifat final dan akhir. Salah satu contoh nyata adalah keputusan DPR RI yang mengabaikan putusan MK terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, serta memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip- prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga legislatif.
Keputusan ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap DPR RI, tetapi juga mengancam integritas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga yang seharusnya mewakili suara rakyat, DPR RI seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir pihak yang berkuasa.
seharusnya DPR RI dapat berkaca pada kontestasi Pilpres yang masih belum hilang dalam ingatan ketika semua hak bersuara akhirnya patuh kepada Putusan MK terkait batas Usia  presiden dan wakil Presiden, apakah hari ini menjadi titik dimana masyarakat harus mengetahui kebijakan yang dipergunakan bukan menciptakan Kepastian Hukum melainkan Kepastian Kursi untuk si pemilik kuasa dan mengesampaingkan Kesempatan yang sama untuk keputusan yang Konstitusional??Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H