Mohon tunggu...
Samuel Siman
Samuel Siman Mohon Tunggu... Security - Mendukung Politik Kebangsaan Untuk Indonesia Jaya

gemar motret pemandangan kehidupan politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Halalbilhalal Jalanan, Penyimpangan Tradisi Baik Umat Islam

26 Juni 2019   12:58 Diperbarui: 26 Juni 2019   14:07 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telah menjadi tradisi yang baik di Indonesia untuk memperkuat silaturahmi antara sesama untuk melakukan kegiatan pertemuan Halal bil Halal. Hal ini bermakna positif. Dimana halal bil halal adalah pertemuan yang merekatkan hati, menyatukan pikiran untuk melakukan kebaikan setelah lebaran.

Namun makna dan tujuan halal bil halal yang baik, saat ini terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

Halal bil Halal yang berubah menjadi aksi jalanan memaksakan kehendak dengan melabrak tradisi ummat Islam dan imbauan MUI. Pelaksanaannya pun jauh dari tradisi baik yang berlaku umum bagi umat Islam. Dimana pelaksanaan aksi massa berbungkus halal bil halal berada di depan Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya aksi massa ini akan berlangsung pada tanggal 28 Juni 2019 bertepatan dengan tanggal keputusan MK tentang hasil sidang sengketa pemilu 2019.

Kemudian juru bicara MK Fajar Laksono seperti diberitakan oleh bebera media menyampaikan mempercepat pembacaan keputusan MK yakni pada tanggal 27 Juni 2019. Hal ini ini terkait dengan kesiapan para hakim konstitusi. Para hakim yakin bisa menuntaskan kajian pada 27 Juni mendatang.

Di lain pihak Majlis Ulama Indonesia (MUI) Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan oleh Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam dan masyarakat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan PHPU Pilpres 2019.

"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Zainut di Jakarta, Rabu (26/6) kepada kantor berita Antara.

Lebih lanjut Zainut menyatakan bahwa putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilu sebagaimana kaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf". Kaidah fikih dimaksud mempunyai makna 'keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan'.

Bersadarkan himbauan tersebut dan juga beberapa imbauan termasuk dari Prabowo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, halal bil halal jalanan yang gagas dan mengajak masyarakat terutama ummat Islam untuk ikut melakukan aksi massa adalah pembangkangan terhadap ulama dan pemimpin yang sah.

Sedangkan pada awalnya PA 212 dan GNPF MUI mendapatkan simpati dari umat Islam, termasuk saya. Namun, apa yang diperjuangkan saat ini dengan membungkus aksi massa dengan judul Halal bil Halal Jalanan untuk menekan Mahkamah Konstitusi dan tidak mematuhi imbauan MUI adalah pengkhianatan.

Dan nyatalah bahwa apa yang diperjuangkan selama ini tidak lebih dari sekedar ingin mendapatkan kue kekuasaan dan popularitas dengan memakai zirah dan semangat keIslaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun