Mohon tunggu...
Samsul Bahri
Samsul Bahri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti

Universitas Teuku Umar

Selanjutnya

Tutup

Nature

Konservasi Perairan: Melarang atau Mengatur?

24 Februari 2022   18:30 Diperbarui: 26 Februari 2022   21:00 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: www.wri-indonesia.org

Banyak yang berpendapat bahwa Laut di perairan Indonesia sangat potensial, baik dari aspek ekologi, sumberdaya alam maupun pariwisatanya. Namun apakah benar kakayaan laut kita masih seperti itu? atau kalimat tersebut hanya tinggal cerita dongeng yang sering kita dengar agar hati merasa senang.

Apakah yang dimaksud dengan Konservasi? Konservasi adalah sebuah upaya untuk menjaga stok sumberdaya laut dan pesisir agar senantiasa dapat dimanfaatkan oleh generasi seterusnya. Upaya konservasi dilakukan dengan berbagai pendekatan seperti pendekatan sosial dan ekonomi, ekologi dan pariwisata. Ketiga pendekatan tersebut menjadi parameter yang saling berkaitan dalam menyukseskan upaya konservasi di suatu kawasan perairan.

Upaya yang sudah dilakukan? Sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam melaksanakan kegiatan konservasi, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan sebuah program yang dikenal dengan Pembentukan Kawasan Konservasi Perairan. Kawasan konservasi di perairan lahir dari 2 nomenklatur yaitu UU 45/2009 jo UU 31/2004 dan PP 602007 dengan nama Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dan nomenklatur UU 1/2014 jo UU 27/2007 dengan mahzab Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K).

Kategori kawasan konservasi kemudian disesuaikan sebagaimana diatur dalam PERMEN KP Th. 2020 No. 31 (Pengelolaan Kawasan Konservasi). Permen KP tersebut menggabungkan dan menyederhakan peraturan-peraturan sebelumnya, yakni Permen KP No. 17 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Permen KP No. 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Konservasi Perairan; Permen KP No. 30 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan; dan Permen KP No. 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan. Dalam Permen KP No. 31 tahun 2020 tersebut, terdapat bentuk Pengelolaan Kawasan Konservasi mulai dari Pembentukan, Pemanfaatan, Pengelolaan, hingga Evaluasi, dengan menggunakan sistem Zonasi.

Mengapa k0nservasi penting untuk dilakukan? Setiap tahunnya, kontribusi laut terhadap ekonomi global mencapai US$1,5 triliun. Laut juga menjadi sumber penghidupan bagi 10-12 persen populasi dunia. Namun, ada satu lagi alasan mengapa ekosistem laut harus dilindungi--peran pentingnya dalam menjaga perubahan iklim. 

Ekosistem "karbon biru", seperti mangrove, padang lamun dan rumput laut 10 kali lebih efektif dalam menyerap karbon dioksida per kawasan/tahun daripada hutan boreal, subtropis atau tropis. Ekosistem ini juga hampir dua kali lebih efektif dalam menyimpan karbon di dalam tanah dan biomassa mereka. Selain itu, mereka juga memiliki peran penting dalam melindungi infrastruktur dan masyarakat pesisir dari dampak iklim seperti peristiwa cuaca ekstrem.

Oke, jadi begini kesimpulannya. Berdasarkan pengertian, upaya yang sudah dilakukan dan tujuan pelaksanaannya, maka dapat kita simpulkan bahwa hakikat pelaksanaan kegiatan konservasi adalah untuk melindungi. Tujuannya agar pemanfaatan terhadap sumberdaya perikanan dan kelautan yang ada di perairan Indonesia tetap terjaga dan berkelanjutan. Selain itu, peran wilayah pesisir juga sangat besar terhadap lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat. Sehingga apabila laut yang kita punya tidak dijaga dan diatur dengan baik, maka akan banyak terjadi masalah dikemudian hari seperti masalah kerusakan lingkungan, kesenjangan ekonomi hingga konflik geografis yang telah banyak terjadi dibeberapa negara di Afrika. Semoga tulisan singkat ini dapat memberikan pencerahan bagi kita semua akan pentingnya menjaga laut Indonesia agar tetap asri dan terjaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun