Mohon tunggu...
Samsul Ramli
Samsul Ramli Mohon Tunggu... -

Samsul Ramli Tinggal di Banjarbaru Bekerja pada Bagian Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kab. Banjar Kalsel Gandrung sama IT dan Perencanaan Pembangunan..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mendambakan Indonesia Tanpa KTP

13 April 2010   06:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:49 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berpuluh-puluh tahun kita tidak juga bisa menyelesaikan persoalan pencatatan penduduk. Solusi-solusi yang ada tampaknya hanya berkutat disoal proyek dan pengerahan anggaran. Lihat saja hingar bingar program administrasi kependudukan seperti SIMDUK, SIAK dan yang masih hangat terakhir ini eKTP. Pertanyaannya, sudahkah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua program demi mengetahui ada apa dengan sistem kependudukan kita. Masalah kependudukan bukanlah masalah remeh temeh. Ada yang bilang sebagian besar permasalahan pembangunan akan selesai apabila persoalan data penduduk ini selesai. Permasalahannya KTP Dalam situasi seperti ini ada baiknya kita coba konsep berpikir terbalik dari Paul Arden yang diungkapkan dalam buku Whatever You Think, Think The Opposite! Pola pikir terbalik harus diterapkan menghadapi persoalan utama administrasi kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu dilakukan reposisi peran KTP dalam ranah sistem kependudukan. Orientasi sistem kependudukan selama ini menempatkan warga negara sebagai yang terkena kewajiban. Tidak heran kalau tingkat partisipasi masyarakat dalam proses administrasi kependudukan masih sangat rendah, karena cenderung dianggap sebagai beban. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat 1 mengisyaratkan rakyat berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah wajib memiliki KTP. Otomatis lebih dari 150 juta warga negara diwajibkan hanya untuk mengurus sebuah kartu. Ketika kemampuan unit layanan sangat terbatas, muncul ekses sampingan yang kebanyakan negatif. Seperti soal percaloan, keterlambatan pembuatan, biaya tinggi, pemalsuan dan banyak lagi. Padahal ketika muncul pertanyaan buat apa memiliki KTP? Jawabannya kadang cuman untuk menghindari razia atau untuk bisa kawin. Terdaftar sebagai warga negara atau penduduk semestinya adalah hak asasi seluruh rakyat yang lahir, tinggal atau memutuskan berpenghidupan di negeri ini. Bukan sebaliknya menjadi kewajiban semata. Kondisi ini memposisikan rakyat sebagai sebab segala kekisruhan administrasi kependudukan, bukan pemerintah. Tidak heran muncul ungkapan birokrasi, “Kesadaran masyarakat tentang KTP masih rendah sehingga data kependudukan tidak bisa akurat”. Kasihan rakyat! Tulisan ini mencoba menawarkan logika terbalik dengan menempatkan rakyat sebagai pemegang hak tertinggi penikmat layanan kependudukan. Rakyat harus menjadi raja. Sewajarnyalah rakyat harus dilayani sedemikian rupa. Adalah hak rakyat memiliki dan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari sebuah sistem kependudukan. Bukan malah terbebani dengan banyak kewajiban. NIK atau KTP Nomor Induk Kependudukan (NIK) lebih utama dibanding KTP. Pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang handal adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar dan segera. Beberapa praktisi teknologi informasi sudah sejak jauh-jauh hari meperingatkan bahwa sistem informasi kependudukan yang ada perlu diperbaiki. Kalau seperti ini boleh dong kita koreksi sedikit pasal 63 ayat 1, UU No. 23 Tahun 2006 diatas, menjadi rakyat berhak memiliki NIK. Tujuan utamanya memastikan semua penduduk mendapatkan NIK yang unik. Konsekwensi logis dari ini, sistem harus mampu mendeteksi setiap kelahiran dan atau masuknya warga negara baru. Berarti sistem juga harus mencapai ujung tombak pendataan ditingkat desa/dusun yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Ada tiga pondasi yang harus diperbaiki segera terkait sistem informasi administrasi kependudukan yaitu kebijakan, infrastuktur dan teknologi. Perbaikan pondasi ini harus memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik yang telah diatur dalam Kepmenpan 63/KEP/M.PAN/7/2003 yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan dan kenyamanan. Disisi kebijakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi kependudukan yang harus diperbaiki. Kemudian peraturan hukum perlu dilakukan penyesuaian seperti ketentuan pencantuman NIK disetiap dokumen pribadi seperti kartu kredit, ATM, kartu belanja, SIM, NPWP dan lain sebagainya. Dengan seperti ini tentunya tak perlu berpayah-payah atau bermahal-mahal membuat KTP kalau semua kartu, yang notabene dibikin lembaga swasta, dapat dijadikan kartu identitas. Disisi Infrastruktur saat ini sudah cukup memadai untuk membangun sistem yang handal. Contoh infrastruktur telekomunikasi, saat ini telah mencapai fase yang sangat masif. Operator selular saja sanggup menangani data jutaan nomor pelanggan dengan sangat canggih, masa pemerintah tidak. Teknologi yang digunakan juga dapat bermacam-macam dan pemerintah mestinya mempertimbangkan penggunaan open source yang terbukti handal, ekonomis dan skalabilitasnya luas. eService Chanel atau jalur komunikasi beragam dari telepon, fax, email, loket, situs internet, short message services (SMS) dan banyak lagi. Indah sekali membayangkan selesai menangani kelahiran, bidan desa dapat dengan mudah dan cepat melaporkannya kedalam SIAK via SMS. 5 sampai 10 hari kemudian Akte Kelahiran terkirim via pos langsung kedepan pintu rumah orang tua si Bayi. Selanjutnya silakan rakyat (baca=raja) mengadakan kendurian Dengan SMS pula setiap orang atau lembaga dapat dengan mudah mengakses data standar kependudukan. Cukup mengirimkan NIK, yang tertera dalam kartu ATM atau lainnya, ke gateway SIAK beberapa detik kemudian terkirim reply berisi data administratif pemilik NIK. Tak perlu takut soal NIK ganda atau pemalsuan karena setiap penduduk mempunyai NIK yang unik. Kalaupun terjadi akan dapat dengan mudah terdeteksi dalam sistem. Secara teknis tentu bisa dibahas lebih lanjut terkait otorisasi, metode dan teknis ke dalam sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP). Intinya mengapa harus berlomba-lomba membuat KTP yang berfungsi sebagai ATM? Kenapa tidak Kartu ATM berfungsi sebagai KTP? Mending beban pembuatan kartu ditanggung perbankan atau sektor bisnis yang punya kepentingan. Murah buat pemerintah, ringan buat rakyat tentunya. Sekali lagi tulisan ini tidak bermaksud menentang program e-KTP atau apapun. Hanya menawarkan sebuah logika alternatif ditengah keterbatasan dana, sumber daya manusia dan infrastruktur. Namun keterbatasan ini harusnya bisa diorganisir semaksimal mungkin aga menghasilkan manfaat. Tidak lantas menjadi sumber masalah atau pemborosan baru. Terus terang saya mendambakan suatu saat Indonesia tidak terbebani oleh KTP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun