Mohon tunggu...
Samsul Ramli
Samsul Ramli Mohon Tunggu... -

Samsul Ramli Tinggal di Banjarbaru Bekerja pada Bagian Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kab. Banjar Kalsel Gandrung sama IT dan Perencanaan Pembangunan..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Supaya Tidak Lupa Tentang RIP E-GOV

13 April 2010   06:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu. Seorang teman baru, CPNS yang kebetulan bertugas dibidang IT, sharing tentang kesulitannya melakukan koordinasi pengelolaan teknologi informasi (IT) di tempatnya bekerja. Ada beberapa hal yang ditanyakan, namun satu pernyataan yang menggelitik dan terus terang mengingatkan kembali pada tulisan Menggugat Komunikasi Informatika di Ranah Perhubungan.

Teman ini kebingungan harus kemana berkoordinasi soal pengelolaan domain. Sedikit kutipan yang bisa menggambarkan. “Ada yg bilang Bagian Umum, ada juga yang bilang Bappeda, terus katanya Bappeda sdh menyerahkan ke Dishubkominfo tapi kemarin kata Dishubkominfo dikembalikan lagi ke Bappeda karena di Dishubkominfo tidak ada yg bisa menanganinya…jadi bingung juga saya….sudah nanya mulai dari kasubag, kabag, assisten II sampai Sekda nggak dapat jawaban pasti.”

Kenyataan ini tentu sama sekali tidak diajarkan dalam bidang ilmu IT di kampus. Kondisi ini berpotensi menurunkan semangat, idealisme dan inovasi yang baru saja tumbuh. Sumber daya manusia baru yang harusnya menjadi agen kemajuan daerah langsung dibenturkan pada tembok ketidakjelasan birokrasi. Seberapapun tenaga baru, darah baru, disuntikkan kepada pemerintah daerah kalau selalu dibenturkan dengan kondisi ini tentu akan tawar jadinya.

Kembali keinti persoalan. Seperti tertuang pada artikel Menggugat Komunikasi Informatika di Ranah Perhubungan, kondisi membingungkan seperti inilah yang di khawatirkan terjadi. Teknologi Informasi dan Komunikasi di ranah perhubungan secara khusus atau lembaga pemerintahan umumnya memang masih terbilang baru. Mafhumnya hal baru pasti terjadi pre power syndrom yang harus ditangani secara bijaksana. Ada tahapan-tahapan transisi yang mesti dijalani untuk mengatasi semua keterbatasan. Keterbatasan-keterbatasan tersebut antara lain terletak pada kebijakan, infrastruktur, kelembagaan dan sumber daya manusia.

Beban yang harus ditanggung dalam pengambilalihan TIK semakin berat oleh belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan TIK yang jelas di pemerintahan. Hingga makin tidak jelas wilayah mana yang lebih dulu ditangani, mana yang harus dibagi dan mana yang dapat diambil alih.

Namun semua beban ini sangat mungkin sekali menjadi peluang bagi Dinas Pehubungan atau lembaga TIK daerah, untuk mengambil peran yang lebih baik lagi dalam kerangka pengelolaan eGovernment.

Tulisan ini mencoba mengajukan beberapa rekomendasi tahapan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi ”kebingungan” pengelolaan TIK atau eGovernement di daerah.

Kebijakan Daerah

Kepmenkominfo 57/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga menyuratkan bahwa konsep pengembangan e-government di setiap lembaga pemerintah sangat ditentukan oleh Tugas pokok dan fungsi dari setiap lembaga, Jenis informasi sumberdaya, dan Jenis layanan yang diberikan oleh masing-masing lembaga.

Mengacu pada Kepmenkominfo, yang merupakan pengejawantahan Inpres No. 3 tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government maka hal pertama yang mestinya dilakukan adalah menyusun Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga (RIP E-GOV) secara lengkap.

RIP E-Gov harus didahului dengan aktifitas inventarisasi faktor eksternal dan internal pengelolaan eGovernment di daerah selama ini. Dari inventarisasi ini didapatkan gambaran yang jelas tentang kondisi eksisting sumber daya TIK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun