Pada hari Sabtu sore, sekitar jam 16:00 WIB, tanggal 10 Juni 2023 , Aliansi Mahasiswa Semarang melakukan Aksi Solidaritas yang berlangsung di depan MAPOLDA JAWA TENGAH. Aksi solidaritas tersebut mengangkat isu penetapan tersangka 15 aktivis di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Penetepan sebagai tersangka bermula pada tanggal 30 mei 2023 rakyat di kecamatan soromandi dan kecamatan donggo yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR), membawa tuntutan perbaikan jalan di kecamatan donggo dan kecamatan soromandi. Pemuda, mahasiswa dan rakyat yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat mendapatk tindakan represif oleh aparat kepolisian Kabupaten Bima. Sampai hari ini 15 aktivis masih ditahan di Mapolres Kabupaten Bima.
Aliansi Mahasiswa Semarang, menyampaikan orasi secara bergiliran di depan Mapolda Jateng, mereka mengharapkan untuk dibebaskannya 15 ativis yang di ahan di Mapolres Kabupaten Bima tanpa syarat. Serta mendesak pihak Kapolda Jawa Tengah untuk berkoordinasi secepatnya dengan Kapolda NTB guna membebaskan 15 aktivis tersebut.
Aliansi mahasiswa semarang membawa enam tuntutan yang dibacakan di depan Mapolda Jawa Tengah, Tuntutan dari Aliansi Mahasiwa Semarang antara lain:Â
1. Menuntut Kapolda NTB dan Kapolres Kabupaten Bima agar segera membebaskan 15 kawan kami tanpa syaratÂ
2. Mendesak kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolres Kab. Bima AKBP Hariyanto secara tidak hormat.Â
3. Mengecam segala tindakan represifitas dan hentikan tindakan kriminalisasi terhadap massa aksi.Â
4. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi memperbaiki seluruh jalan Provinsi di NTB.
 5. Menuntut Bupati Bima dan DPRD Bima untuk mengakhiri Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Â
6. Menuntut Kepolisian NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tipikor Mataram menyelidiki,      menuntaskan penyidikan dan mengadili kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, tanpa     .    pandang bulu.Â
Berdasarkan keterangan dari korlap "polisi harus Mengayomi, Melindungi dan Melayani, bukan melakukan tidakan represif dan intimidatif terhadap rakyat yang menyampaikan pendapatnya di muka umum, karena dinilai bertentangan dengan uu yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia " di tambahkannya lagi "jikalau tuntutan yang kami bawa tidak di respon dengan baik dan cepat dan 15 kawan kami yang ditahan di Polres Kab. Bima tidak dibebaskan secepatnya dan tanpa syarat apapun maka kami akan melakukan aksi secara besar-besaran dan secara masif (ujar Andika selaku korlab aksi)" jam 17;20 setelah membacakan enam tuntutannya massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa semarang langsung membubarkan diri