Ada apa dengan lebel halal !!!
Di ahir-ahir ini masyarakat dibuat gaduh gara-gara kepala BPJPH mengeluarkan surat SK No 40 Tahun 2022 tentang mengambil alih lebel halal yang awal mulanya dikeluarkan oleh MUI kemudian diambil alih oleh BPJPH dibawa naungan kamenag untuk diberlakukan secara nasional.
Dalam UU No 33 Tahun 2014 pasal 10 ayat 1 & 2 BPJPH bekerjasama dengan MUI untuk bisa mengeluarkan sertifikat halal di karenakan BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat tanpa ada fatwa dari MUI. Dan pada pasal 37 (BPJPH) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dibawa naungan Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Penetapan lebel halal yang akan dikeluarkan oleh lembaga BPJPH sebenarnya untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 UU No 33 Tahun 2014, dan penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. mamun hal demikian membuat masyarakat gaduh dan kontrafersial
Sebenarnya untuk menetapkan bahwa produk itu halal atau  haram bukan semena-mena keputusan pemerintah dalam artian BPJPH, namun juga bekerjasama dengan organisasi kampus dan ormas. BPJPH hanya untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikat halal yang awalnya di emban oleh MUI. Sedangkan subtansinya  untuk menguji halal atau haramnya suatu produk di laksanakan oleh organisasi dan ormas atau lembaga yang memenuhi kualifikasinya.
Dan juga apa menjadi hasil laporan dari penelitian terhadap suatu produk dilaporkan kepada komisi fatwa (MUI), kemudian menjadi landasan dikeluarkannya sertifikat halal oleh BPJPH setelah MUI mengeluarkan fatwa sebagaimana dalam pasal 1 ayat 10. Ini artinya subtansi dari kehalalan suatu produk berada pada fatwa MUI. BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifkat halal tanda ada fatwa dari MUI.
Dalam proses sertifikat halal tersebut ada tiga lembaga kontitusi yang berperan didalamnya : MUI, BPJPH dan LPH. MUI berada di wilayah agama yaitu berfungsi untuk menentukan kehalalan suatu produk menurut hukum islam. Dan BPJPH sebagai representasi pemerintah yang memiliki kewenangan administratif  untuk mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI,  sedangkan LPH berfungsi untuk memeriksa kehalalan suatu produk melalui cara ilmiah dengan menguji kandungan zat-zatnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H