Mohon tunggu...
Samsul hadi
Samsul hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam

9 Juni 2024   09:07 Diperbarui: 9 Juni 2024   09:07 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Korupsi tumbuh dan berkembangbagaikan pohon yang terus tumbuhsemakin tinggi karena kebutuhan masyarakatmeningkat dari waktu ke waktu sehingga memaksa masyarakat untuk bekerja lebih kerasuntuk mendapatkan penghasilan tambahan, bagi penguasa (penguasa) korupsi adalahcara yang mudah .untuk meningkatkan pendapatannya yaitumenurunkan kualitas pelayanan publik.

berikut ini adalah korupsi dalam perspektif hukum islam

Menurut Ahmad Yani Anshor, hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Rasulullah SAW sebagai suatu sistem kehidupan yang utuh yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk permasalahan korupsi yang terus menerus menimpa tanah cinta Pancasila. 

Hukum Islam sering disebut dengan syariah (jalan yang lurus), yaitu jalan yang diperintahkan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang diperintahkan Allah SWT. segala peraturan yang dikeluarkan oleh Allah SWT baik secara detail maupun global agar masyarakat dapat bersimpati dengan Allah SWT dan menyatu dengan manusia lain, selain syariat, hukum Islam disebut juga fiqh, suatu bentuk fikih atau pemahaman ulama terhadap aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT sebagai syariat.

Korupsi menurut hukum Islam merupakan masalah jinayah (kejahatan Islam) dan termasuk dalam bagian muamalah, yakni hukum yang berhubungan dengan kehidupan sosial masyarakat maka hukum Islam Muhammad Abu Zahrah ada beberapa
Terminologinya hampir sama dengan korupsi yang diturunkan dalam pasal ini sebagai berikut:.

1. Ghulul (penghianatan)

Korupsi terkadang diartikan sebagai penghianatan terhadap amanat negara yang seharusnya dipertahankan, sebagai mendistorsi informasi (manipulasi) untuk menghasilkan keuntungan yang tidak dibenarkan oleh kewajiban tersebut. Hukum Islam disebut ghulul. Jadi 2001. di Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menganalogikan korupsi dengan ghulul yang kemudian dikukuhkan oleh Ulama Nahdlatul Ulama (NU). Ghulul adalah isim Masdar dari ghallaya ghullu ghallanwa ghullun yang artinya akhdzu alSyai wa dassabu fi mata'hi (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya), dimana kata ghulul merupakan istilah khusus dalam Islam untuk hukum mulai dari penggelapan harta hingga rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan. Menurut Abdul Halim  Hasan, ayat ini muncul sehubungan dengan penaklukan perang Uhud saat itu, Rasulullah SAW dituduh melakukan ghulul selain ghulul (penyelewangan) selain itu juga di artikan sebagai sesuatu di luar  haknya yang diatur secara resmi, termasuk pejabat yang menerima hadiah dari pihak tertentu sehubungan dengan tugasnya, sebagaimana tercantum dalam Hadits sebagai berikut: 

yang artinya: “Dari Abu Humaid as-Sa’idi (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW bersabda; pemberian hadiah kepada para pejabat adalah ghulul (korupsi)”. (HR. Ahmad). 

Pada mulanya ghulul dimaknai peghianatan, namun dalam perkembangan fikih Islam, istilah ghulul disamakan dengan korupsi, termasuk penafsiran Ibnu Katsir mengenai ghulul sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam dalam urusan publik untuk mengambil sesuatu yang bukan wewenangnya sehingga dapat menyebabkan kerugian publik. Selain itu terminologi ghulul merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullah SAW ketika membahas permasalahan korupsi, antara lain sebagai berikut: 

yang artinya: “Dari Zaid Ibn Khalid al-Juhani bahwa seorang Sahabat Nabi saw meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, maka para Sahabat melaporkan hal itu kepada Rasulullah saw. Lalu beliau bersabda:’Shalatkanlah kawanmu itu”. Maka berubahlah wajah orang-orang karena sabda tersebut. 

Kemudian Rasulullah saw bersabda: ’Rekanmu itu telah melakukan gulul dalam perang’. Maka kami pun memeriksa barangbarangnya, lalu kami temukan manikmanik orang yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham”. (HR. Abu Dawud). didalam hadis lain juga dijelaskan perihal tentang ghulul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun