Mohon tunggu...
Samsudin Simatupang
Samsudin Simatupang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis kelahiran Palembang pada 13 nopember 1961. Saat ini menjadi anggota PPPSU ( Perkumpulan Penulis Pendidik Sumatera Utara ). Kegiatan sehari hari menulis artikel di Gurusiana Media Guru dan Kompasiana Indonesia, Pemerhati Kegiatan Sosial Kemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UMP DKI Naik, Bagaimana Nasib Guru Honor

29 November 2022   08:35 Diperbarui: 29 November 2022   08:59 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada bulan nopember 2022, Pemda DKI menaikkan UMP bagi karyawan dan buruh pabrik. Hal ini tentunya disambut dengan gembira oleh seluruh karyawan. Hal ini untuk meningkatkan taraf hidup kartawan di Kota Jakarta. Sementara bagaimana nasib guru honor yang tidak mendapatkan UMP melalui Kemenag ( khusus madrasah negeri ), KKI untuk sekolah negeti di lingkungan dinas. Sementara tuntutan dan tugas guru honor sama dengan merega PNS, UMP, atau KKI.

Hal ini harus menjadi pemikiran bagi Pemda DKI untuk meningkatkan taraf kesejahetraan guru honor. Seharus guru honor harus meunyai standar UMP DKI dari yayasan tetapi hal ini sangat memberatkan sekolah yang kurang. Belum lagi untuk guru honor tidak ada jaminan kesehatan, kecelakaan, perumahan, dan hari tua. Sementara guru PNS ada. Inilah yang harus digojlok oleh pakar pendidikan bersama Pemda DKI.

Bila di negara luar, posisi guru sangat baik dan mendapatkan perhatian tersendiri. Semrntara disini masih ada honor guru yang berada dibawah UMP DKI Jakarta. Tidakkah ada kebijakan yang membantu nasib guru honor ? Tentunya jawabannya ada pada pengaturan Pemda bersama yayasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun