Mohon tunggu...
Samsudin Simatupang
Samsudin Simatupang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Hukum Orang yang Melaksanakan Shaum Ramadhan Namun Tidak Shalat

17 Maret 2024   08:20 Diperbarui: 17 Maret 2024   08:24 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber dari dokumen SMP BP TAHFIDZ Malang.com) 

Sebagaimana kita ketahui rukun Islam dan rukun iman harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari hari. Dalam rukun Islam sangat berkaitan dengan ibadah diri kita seperti syahadat, shalat, zakat, shaum, dan haji. Sehingga rukun Islam wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang meyakininya dengan baik. 

Persoalan akan timbul, bagaimanakah hukum orang yang memaksakan shaum Ramadhan namun tidak shalat? Tentunya kita harus melihatnya dari sisi syariat Islam agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap hal ini. Ada beberapa pandangan tentang hal ini sebagai berikut:

1. Jika orang tersebut meninggalkan shalat saat melsksanakan ibadah shaum Ramadhan disebabkan karena menganggap bahwa shalat merupakan hal yang tidak wajib dikerjakan maka orang tersebut adalah murtad dan puasanya dianggap batal atau tidak sah.

2. Jika orang tersebut meninggalkan shalat saat melaksanakan shaum Ramadhan disebabkan  lalai atau lupa maka orang tersebut tetap muslim dan tidak membatalkan ibadah shaum Ramadhan. Tetapi hal itu dapat mengurangi kesempurnaan ibadah shaum Ramadhan tersebut.

Diperkuat oleh haduts Rasulullah saw tentang orang yang meninggalkan shalat sebagai berikut:

1. "Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim )

2. "Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir." (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

Dari kedua hadits diatas disimpulkan bahwa apabila seseorang melaksanakan shaum Ramadhan  namun dia meninggalkan shalat maka shaum  yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima) oleh Allah swt. Amalan shaum Ramadhan yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun