Mohon tunggu...
Samsudin Simatupang
Samsudin Simatupang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melaksanakan Masa Tenang Pemilu 2024 dengan Baik dan Damai

12 Februari 2024   02:00 Diperbarui: 12 Februari 2024   02:02 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber dari Tribun Sumsel- tribunnews.com ) 

Mulai tanggal 11 februari 2024 sampai tanggal 13 februari 2024 merupakan masa tenang dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jatuh pada tanggal 14 februari 2024. Tentunya kegiatan yang berkaitan dengan kampanye, pemasangan atribut atau  pengerahan massa tidak boleh dilakukan, tentunya bila melanggar akan mendapatkan sangsi dari Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu pada tahun 2024 ini agar dapat mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan sebaik baiknya 

Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Dimana KPU bersama Bawaslu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik demi terlaksanamya Pemilu 2924 pada tanggal 14 februari 2024. Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei. Dengan demikian KPU dan Bawaslu dapat memaksimalkan tugasnya dengan sebaik baiknya.

Semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan sebaik baiknya demi tercapainya demokrasi di negara Indonesia tercinta. Keberhasilan dan kejujuran Pemilu 2024 merupakan tonggak kemajuan negara Indonesia dan pelaksanaan demokrasi Pancasila dengan sebaik baiknya. Kita berharap Pemilu 2024 dijatuhkan dari manipulasi data dan siapapun yang terpilih merupakan wakil rakyat dan pilihan rakyat dalam negara Indonesia tercinta. Hindari kebohongan publik yang dapat merusak tatanan demokrasi di negara Indonesia tercinta dan menghasilkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia tercinta.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun