Sejak tanggal 1 januari 2024, pemerintah mulai memperlakukan syarat mendapatkan gas LPG 3 kg kepada masyarakat di seluruh agen dan pangkalan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan diberlakukannya pembelian gas 3 kg harus menggunakan KTP, agar tepat sasaran untuk masyarakat miskin.
Menjadi pertanyaan bagi seluruh masyarakat Indonesia adalah apakah dengan menggunakan KTP itu pasti benar atau mengurangi subsidi. Memang pada awalnya subsidi pembelian gas 3 kg ini untuk masyarakat miskin dan pengusaha UMKM seperti warteg dan lain lain.
Akan muncul lagu pertanyaan masyarakat, akankah para pengusaha dan pengelola gas LPG ini jujur dalam menyalurkannya kepada masyarakat miskin Belum llagiapajah data yang diberikan pasti benar dan tepat sasaran. Hal inilah yang perlu dicari solusinya bukan hanya KTP saja yang diminta.
Semoga para pengusaha dan pengelola gas LPG tidak bermain curang lagi dengan mengurangi isi gas 12 kg menjadi 11-12,5 kg atau 3 kg menjadi 2 5 kg. Karena tikus takut gas LPG lebih galak dan keras dibanding tikus got karena berbahan dasar besi baja yang kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H