Hasil Vonis Sidang Kasus Pembunuhan Joshua Hutabarat sufah diputuskan. Ferdy Sambo divonis Hukum Mati dan istrinya Putri Candrawati selama 20 tahun. Akhirnya rasa tidak pyas muncul dari para terpidana untuk Naik Banding ke Mahkamah Agung.
Muncullah beberapa spekulasi dan pendapat atas hal ini. Malah ada yang berpendapat bahwa KUHAP terbaru akan membuat Ferdy Sambo babas dari hukuman. Namun masih ada yang berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Tentunya bagi masyarakat apapun hasilnya tidak menjadi persoalan. Namun keoercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga hukum di Indonesia semakin percaya. Masyarakat menganggap pengadilan dan Mahkamah Agung hanya lembaga dagelan saja bila ternyata Ferdy Sambo brbas dari hukuman mati. Akankah kredibiltas Pengadilan dan Mahkamah Agung masih teruji kejujuran dan kebenarannya. Semoga saja Naik Banding Ferdy Sambo Cs tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H