Mohon tunggu...
samsudin
samsudin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Departemen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Terlibat dalam kegiatan yayasan komunitas peduli sungai YKPS TIM 10 WS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah indonesia telah mengumumkan rencana untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen

27 Desember 2024   09:28 Diperbarui: 27 Desember 2024   09:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/smindrawati/?hl=en

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11 persen, meskipun terdapat pengecualian untuk beberapa kategori tertentu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung stabilitas ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara. Menurutnya, kenaikan tarif sebesar 1 persen telah direncanakan dengan hati-hati agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kenaikan tarif ini hanya akan memberikan dampak tambahan sebesar 0,9 persen pada harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Mereka menegaskan bahwa efek kenaikan ini tidak akan terlalu signifikan terhadap daya beli masyarakat.

Namun, langkah tersebut menuai beragam tanggapan. Beberapa pihak, termasuk anggota legislatif, mengkritik rencana ini dengan alasan bahwa masyarakat masih menghadapi tantangan ekonomi pasca-pandemi. Mereka khawatir kenaikan PPN akan semakin membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Selain itu, ada kekhawatiran mengenai dampak kenaikan tarif PPN terhadap sektor tertentu seperti pendidikan. Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa penerapan PPN 12 persen di sektor pendidikan kurang tepat, karena dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan pendidikan yang terjangkau.

Pemerintah, di sisi lain, berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan bertambahnya pendapatan dari PPN, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kualitas layanan publik, termasuk infrastruktur dan fasilitas umum.

Masyarakat diimbau untuk memahami perubahan ini dan bersiap menghadapi dampaknya. Sementara itu, pemerintah berjanji akan terus mengkaji kebijakan ini agar implementasinya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun