Membaca pemberitaan beberapa media massa terbitan Medan Senin 25 Januari 2016 tentang laporan saudara Timbul Simanungkalit anggota DPRD Kota Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang indikasi korupsi pajak Reklame tahun 2014 yang dilakukan oleh Kadis Pendapatan Kota Padangsidimpuan. Ada hal yang mengelitik dan tanda tanya besar bagi saya dan tentu juga bagi masyarakat kota Padangsidimpuan tentang laporan tersebut. Apakah laporan tersebut memang tulus sebagai upaya pemberantasan korupsi atau ada maksud lain dari laporan tersebut. mengapa saya mengemukakan hal tersebut dengan beberapa argumentasi antara lain :
Pertama, selama ini hubungan antara saudara dengan kadis Pendapatan kota Padangsidimpuan sangatlah dekat. Kedekatan tersebut bukanlah hanya kedekatan hubungan kerja tetapi juga kedekatan personal. apakah laporan ini berkaitan dengan isu “pecah kongsi “ karena permintaan “proyek” yang tidak dipenuhi oleh kadis pendapatan ?
Kedua, kenapa baru ini saudara melaporankan hal tersebut ? bukankah yang anda persoalkan realiasasi pajak reklame tahun 2014 itu berarti realisasi pajak tersebut telah di laporankan pada laporan keuangan tahun 2015 kepada DPRD. Kenapa anda tidak mempertanyakan hal ini saat laporan keuangan tersebut dilaporkan ? Jika anda melihat keganjilan langsung melaporkan ke pihak kejaksaan ? saya melihat laporan anda tersebut bertendensi pribadi.
Ketiga, kalau memang niat sebagai upaya memberantas korupsi maka kenapa anda hanya mempersoalkan pajak reklame saja ? bukankah di depan mata secara nyata penyelewengan pendapatan seperti parkir, terminal, rumah makan, hotel dan lain – lain. Kenapa ini juga tidak anda laporkan ? coba anda cek berapa setoran perbulan pajak hotel yang dikelolah keluarga anda ? apakah telah sesuai dengan aturan ?
Keempat, sebagai anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, anda tentu tahu bahwa sejak tahun 2014 sampai sekarang ada ratusan tenaga honorer yang dipekerjakan di pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sudah rahasia umum di masyarakat kota Padangsidimpuan bahwa untuk menjadi tenaga honorer itu harus membayar antara 15 juta – 20 juta dan memiliki orang dekat termasud anggota DPRD. Dan yang paling sedih lagi banyak diantara mereka yang setelah bekerja tidak mendapatkan gaji sampai saat ini, saya pikir tidak mungkin anda tidak tahu itu, nah kenapa tidak hal ini yang anda laporkan ? kalau kabar yang menyatakan bahwa untuk masuk menjadi tenaga honorer itu membayar 15 juta – 20 juta sulit dibuktikan tentu anda bisa laporkan penyalagunaan wewenang pegangkatan tenaga honorer yang melanggar UU kepegawaian. Berapa besar kerugian yang diakibatkan pegangkatan tenaga honorer ini. Tanpa tenaga honorer pun PNS Padangsidimpaun telah cukup atau mungkin lebih. Anda bisa laporkan penyalagunaan keuangan. Jika tenaga honorer yang ada sekarang 600 orang maka kerugian negara yang dialami setiap tahun adalah Rp. 600 orang x Rp. 850.000 X 12 bulan = 6.120.000.000 pertahun. wah.... lebih besar dari pajak reklame yang anda adukan. Itu baru 600 orang kenyataannya lebih
Apakah ketidakberanian atau ketidakmauan anda melaporkan hal tenaga honorer ini karena anda juga memasukkan tenaga honorer di Pemko Padangsidimpuan ?
Kami mendukung siapapun yang melaporkan pejabat yang terindikasi korupsi tetapi sebagai masyarakat kami tidak mau dipertontonkan pelaporan yang dilakukan hanya karena masalah pribadi atau kelompok. Apalagi jika hal tersebut bertendensi untuk berdamai kemudian mendapatkan “proyek”. Jika anda memang berniat memberantas korupsi kami tunggu tindakan untuk membongkar penyelewengan pendapatan di kota Padangsidimpuan bukan saja reklame tetapi semua hal yang berkaitan dengan pendapatan. Dan tentunya kerugian tentang pegangkatan ratusan tenaga honorer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H