Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tantangan Ketenagakerjaan Pemerintah Baru - Menyongsong MEA

4 Agustus 2014   14:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:28 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MenyongsongMasyarakat Ekonomi Asean – Tantangan Ketenagakerjaan Pemerintah Baru

Oleh : Sampe L. Purba

Berdasarkan komitmen para Pemimpin ASEAN, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), - dalam hitungan bulan – tahun 2015 akan terbentuk secara bertahap. Sesuai dengan blue print menjadi satu kesatuan ekonomi yang terintegrasi dalam empat hal.Meliputisebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional, kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, pengembangan ekonomi yang merata dengan kesempatan yang sama (equitable manner), dan integrasi penuh dengan ekonomi global di luar kawasan, seperti AFTA (untuk ASIA), APEC (Asia Pacific), dan European Community.

Pasar tunggal dan basis produksi meliputi cakupan yang luas, yaitu kebebasan arus barang, jasa, investasi, modal dankebebasan arus tenaga kerja terdidik. Di bidang ketenagakerjaan, sedikit ruang masih terbuka prioritasnya (priority integration sectors) untuk pembenahan.Di satu sisi perlu dipersiapkan tenaga kerja yang mampu bersaing di pasar luar negeri dan domestik, dan di sisi lain mutlak ada standar, kualifikasi, bidang dankelembagaan untuk menyaring tenaga kerja terdidik asing untuk bekerja di Indonesia. Kementerian Ketenaga kerjaan, Asosiasi Profesional maupun Kamar Dagang dan Industri (KADIN) baik secara sendiri-sendiri dalam lingkup tugas pokok, kewenangan dan keahlian masing-masing maupun secara bersama terpadu perlu merumuskan secara komprehensif langkah-langkah makro dan nyata baik dari sisi regulasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan dukungan finansial.

Simpul persoalan ketenaga kerjaan meliputi rekrutmen, kesehatan, pelatihan yang cukup berbasis kompetensi, sertifikasi, penempatan dan perlindungan di tempat bekerja, hingga pemulangannya. Simpul persoalan ini berlaku baik bagi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri maupun tenaga kerja asing yang akan menyerbu pasar Indonesia. Tidak ada kata terlambat. Kriteria tenaga kerja terdidik yang perlu disepakati hendaknya memperhatikan kemampuan dan kesiapan Indonesia untuk bersaing dan bersanding dengan tenaga kerja asing. Kita tidak boleh terlena dengan sisiequal and reciprocal treatment dengan mitra kerja Pemerintah Negara asing. Harus dikritisi secara substantif dari berbagai aspek seperti perspektif dan persepsi sosial, kontribusi nilai tambah (added value)dan kemungkinan keberterimaan di pasar secara seimbang.

Ambillah contoh, profesi keperawatan sebagai lapangan pekerjaan terdidik (skilled-labor profession). Kalau bidang ini dibuka atas dasar perlakuan timbal balik, bagaimana penerimaan pasar terhadap hal ini. Apakah perawat wanita produk negeri kita, pada tingkat keahlian dan tawaran gaji yang sama, dapat bersaing seimbang dengan gadis-gadis perawat dari Thailand atau Filipina baik untuk bekerja di rumah sakit, panti perawatan, atau jasa privat. Sebaliknya, seberapa tinggi animo dan permintaan institusi dan pasarmasyarakat ASEAN lainnya terhadap tenaga kerja kita. Di bidang-bidang lain hal tersebut juga berlaku, misalnya akuntan, lawyer atau guru. Apakah para lawyer kita telah siap secara terbuka bersaing dengan lawyer Singapura atau Malaysia. Pada umumnya dalam praktek hukum bisnis dan komersial perusahaan-perusahaan multi nasional terutama yang terafiliasi dengan Eropa, Negara-negara OECD dan Amerika Serikat, lebih banyak digunakan adalah yang berbasis common law .Di sisi lain, sarjana hukum kita lebih familiar dengan continental law peninggalan Belanda/ Perancis dan tidak terbiasa beracara dengan bahasa Inggeris. Bagaimana kemampuan para profesional kita menghadapi serbuan profesi yang demikian.

Diperlukan standardisasi yang ketat, dan favorable bagi komplementasi dan substitusi tenaga kerja terdidik Indonesia, tanpa bermaksud menghalangi semangat integrasi dan globalisasi ekonomi. Misalnya, kewajiban bagi profesi asing untuk mengikuti ujian sertifikasi dan praktek magang pada Perusahaan di Indonesia, memberikan pelatihan dan upgrading di Indonesia, serta cross placement dengan profesional Indonesia di negara mitra. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan mutu dan mempersiapkan tenaga terdidik Indonesia mendapatkan akses di negara mitra.

Di kawasan ASEAN, upah minimum di Indonesia rata-rata $226 per pekerja per bulan, hanya kalah dari Singapura dan Malaysia yang sekitar $ 300 an. Namun demikian, dari sisi produktivitas, menurut The Asian Productivity Organization, Indonesia hanya menempati posisi kelima di bawah Brunai Darussalam, Singapura, Malaysia dan Thailand.

Infrastruktur juga perlu dibenahi. Pusat-pusat pelatihan (vocational center), trainer-of-trainer dan kesempatan magang perlu ditingkatkan. Insentif fiskal, perpajakan dan kemudahan perizinan harus ada untuk sektor-sektor yang menunjang penguatan kapasitas ketenagakerjaan. Kita perlu memilah prioritas pada pusat-pusat keunggulan (center of excellence) yang lebih baik dibanding dengan negara tetangga. Kita tidak perlu unggul di semua hal. Pemilihan dan pemilahan cerdas – pada bidang-bidang ekonomi kreatif misalnya, dapat merupakan terobosan untuk dapat mengambil posisi dalam persaingan regional dan global.

Regulasi adalah aspek penting untuk mengalokasikan, mendistribusikan serta menyeimbangkan suatu kompetisi. Kebijakan afirmasi tetap diperlukan. Kita tidak boleh merasa sungkan untuk menegosiasikan bidang-bidang di mana kita belum mampu bersaing pada level playing field yang sama.Berikan kontribusi pemikiran dan karya nyata kepada Pemerintahan baru.

Untuk Indonesia yang lebih baik.

Jakarta,Juli 2014

Penulis – Profesional Bisnis Global – Kadin Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun