Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warming Up Menunggu Putusan MK tentang Sengketa PilPres

27 Maret 2024   07:28 Diperbarui: 27 Maret 2024   07:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan N.O dan Kewenangan Mengadili 

Warming up menunggu putusan MK tentang Sengketa PilPres

Oleh: Sampe Purba

Petis, sed ignoratur quia falsum est quod petisti; you sue, but it is ignored because what you asked is erroneous

Prolog

Ada tiga jenis putusan yang dapat diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ataupun permohonan di Peradilan Perdata, Peradilan TUN atau Mahkamah Konstitusi. Yang pertama adalah gugatan diterima, entah sebagian atau seluruhnya. Putusan ini diberikan berdasarkan pertimbangan hakim, apabila Penggugat atau Pemohon dapat membuktikan dalil-dalilnya di pengadilan secara sah dan meyakinkan, serta tidak terbantahkan oleh pihak tergugat.

Jenis putusan yang kedua adalah gugatan ditolak. Putusan ini diberikan apabila dalam persidangan, penggugat atau pemohon tidak berhasil atau gagal membuktikan dalil gugatannya. Hal ini juga sejalan dengan asas siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan.

Jenis putusan yang ketiga adalah gugatan tidak dapat diterima/N.O [niet ontvankelijke verklaard] atau declared inadmissible. Putusan jenis ini diberikan oleh Hakim, apabila terdapat cacat formil. Cacat formil itu antara lain adalah gugatan tidak memiliki dasar hukum, gugatan salah subjek/ error -- in -- persona, obscuur libel/ gugatan tidak terang, jelas atau tegas, tidak sesuainya fakta hukum yang diuraikan (posita) dengan tuntutan yang diminta untuk dikabulkan oleh majelis hakim (petitum), lewat waktu/ kedaluwarsa serta tidak sesuai dengan kewenangan kompetensi (yurisdiksi) lembaga peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud.

Kewenangan Mengadili dari Lembaga Peradilan

Kewenangan/ Kompetensi Yurisdiksi suatu lembaga peradilan untuk mengadili -- sesuai dengan sumber perundang-undangan yang mendasari -- pada dasarnya ada dua. Yang pertama adalah kewenangan/ Kompetensi absolut, yang kedua adalah kewenangan kompetensi relatif.

Kompetensi kewenangan absolut adalah wewenang berdasarkan yurisdiksi mengadili. Misalnya Lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer memiliki yurisdiksi masing-masing. Sebagai contoh, misalkan seseorang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan dan sebagainya mengajukan perkaranya ke peradilan pidana umum, dan menuntut cerai. Peradilan pidana akan menolak atau N.O terhadap tuntutan tersebut, sebab apabila pengadu misalnya adalah beragama Islam, tuntutan perceraian adalah merupakan kompetensi yurisdiksi peradilan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun