Esensi Energi Berkeadilan adalah menyediakan energi secara merata dengan harga terjangkau, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memacu pertumbuhan dan ekonomi. Â BBM satu harga adalah salah satu diantaranya. Ini merupakan pewujud konkritan satu di antara program Nawacita Pak Presiden Jokowi - JK. Tantangan objektif secara operasional komersial dalam penyediaan BBM di Indonesia sangat kompleks. Apatah lagi untuk mewujudkan satu harga.
Setidaknya ada tiga tantangan besar yang harus dihadapi Pemerintah dan Pertamina (yang merupakan instrumen utama Korporasi penyediaan BBM di Indonesia). Pertama adalah dari sisi supply (penyediaan). Kebutuhan rata-rata BBM Indonesia meningkat dari tahun ke tahun.Â
Statistik BPH Migas mencatat, dalam tahun 2006 konsumsi BBM 61,478 juta kilo liter, sedangkan di tahun 2017 meningkat menjadi 77,485 juta kilo liter atau ekuivalen sekitar 1,6 juta barel minyak mentah per hari. Peningkatan 25% dalam 10 tahun. Â Â
Di sisi lain, kemampuan memproduksi minyak dan mengolahnya terbatas. Produksi minyak mentah Indonesia saat ini berkisar di 800.000 barel per hari. Lapangan minyak Indonesia mayoritas adalah lapangan tua.  Untuk mencapai angka itu dengan upaya keras dan cerdas kita berhasil menekan penurunan laju alamiah 20% menjadi di bawah 5%, melalui  pendalaman dan kerja ulang, perawatan serta  pengembangan sumur (work over, deepening and development well) serta akselerasi  produksi pada beberapa lapangan.
Kedua adalah terbatasnya ruang fiskal yang tersedia. Asumsi dasar ekonomi makro pada APBN tahun 2018 antara lain mematok liftings minyak 800.000 barel per hari, harga minyak (ICP) 48 dolar/ barel, nilai tukar Rp. 13.400 per dolar, subsidi BBM dan LPG rp. 46, 9 triliun, dengan alokasi BBM bersubsidi jenis solar 15,62 juta kilo liter. Harga minyak mentah menunjukkan trend kenaikan, dan saat ini sudah di kisaran 70 dolar/ barel. Demikian juga kurs dolar yang menguat global termasuk terhadap rupiah, memberikan double impact yang berat.
Ketiga adalah tantangan transportasi, penyimpanan dan distribusi. Penduduk Indonesia mendiami lebih dari  6.000 pulau dengan tingkat persebaran yang tidak sama, medan transportasi yang sulit menjangkau beberapa daerah pedalaman, serta fasilitas penyimpanan dan depo yang tidak merata. Kalau menggunakan perhitungan keekonomian, jelas tidak akan mampu untuk menutup biaya menghantar minyak ke daerah terpencil dengan volume penyerapan yang kecil.
Total  kapasitas penyimpanan BBM di Indonesia saat ini sebesar 7.500.000 kilo liter. Sekitar 80 % kapasitas tersebut merupakan milik Pertamina, sisanya pihak swasta. Sekitar 65% dari kapasitas tersebut terpusat di pulau Jawa dan Bali, dengan porsi penguasaan Pertamina sekitar 60%. Fakta ini menunjukkan bahwa pihak swasta hanya tertarik di daerah pemasaran yang gemuk, sementara storage Pertamina sendiripun terpusat di Jawa juga.
Dihadapkan pada akumulasi situasi demikian, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral beserta dengan Kementerian BUMN dituntut untuk lebih cekatan dan jernih dalam mengambil kebijakan, yang memberikan dampak tidak saja bersifat ad hoc jangka pendek tetapi hendaknya substansial dan fundamental. Kita melihat Pemerintah telah on the right track.
Di sisi hulu Pemerintah telah memberikan beberapa wilayah kerja terminasi ke Pertamina. Diproyeksikan porsi kontribusi Pertamina terhadap produksi migas nasional akan meningkat dari 23% di tahun 2017 ke sekitar 39% di tahun 2020. Hal ini merupakan cara Pemerintah untuk mengkompensasi beban dan penugasan yang diberikan ke Pertamina untuk mendukung kebijakan BBM satu harga.  Bagaimana dengan wilayah kerja migas lainnya ?. Sejumlah 22 wilayah kerja migas  yang berkontribusi sekitar 35%  produksi nasional akan berakhir dalam 5 tahun ke depan termasuk grup perusahaan majors seperti Chevron Pacific Indonesia dan ConocoPhillips.
Perusahaan perusahaan itu akan tetap diberi kesempatan untuk bekerja melanjutkan operasinya. Berbagai skema dan pilihan ada pada Pemerintah. Misalnya, melanjutkan kerja sama dengan terms yang lebih baik ke Pemerintah, Kerja Sama Operasi dengan Perusahaan Negara atau Nasional baik secara langsung/ joint operation atau dengan kepemilikan shares (interest). Perusahaan perusahaan eksisting tetap diperlukan sebagai simbol kepercayaan kehadiran investor global di Indonesia, dan juga untuk transfer teknologi, profesionalitas dan manajemen resiko portofolio.Â
Sebagai harga (value) dari prospek cadangan migas, infrastruktur yang telah terbangun dan knowhow , wajar apabila kepada Perusahaan asing yang masih akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan kontrak, dibebankan kompensasi pembayaran yang signifikan (biasa dikenal dengan nama signature bonus). Pemerintah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membangun infrastruktur guna penguatan ketahanan energi, termasuk di sisi hilir.Â