Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Partai Mega dan Prabowo Terpeleset, Gerbang Kritik buat Jokowi Terbuka Lebar

6 Desember 2020   16:03 Diperbarui: 6 Desember 2020   16:29 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TIDAK sampai sebulan, dua menteri yang berasal dari partai besar dipastikan bakal jadi pesakitan di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua menteri dimaksud adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (Partai Gerindra) dan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (PDI Perjuangan). 

Seperti diketahui, Menteri KKP, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada saat yang bersangkutan baru datang di Bandara Soekarno Hatta (Soeta) setelah kunjungan kerja selama seminggu ke Amerika Serikat (AS). Edhy ditangkap atas dugaan kasus suap perizininan ekspor benih lobster, Rabu (25/11/20). 

Dalam penangkapan tersebut sebenarnya tidak hanya Edhy Prabowo, tetapi ada beberapa orang lainnya yang ikut dalam rombongan. Termasuk diantaranya adalah isterinya sendiri---Iis Rosita Dewi. 

Belum juga kering bibir kita membicarakan tertangkapnya Edhy dan kolega, kabar keganasan KPK kembali berulang. Kali ini yang menjadi korbannya adalah Menteri Sosial---Juliari Peter Batubara.

Politisi PDI Perjuangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga terlibat kasus korupsi program bantuan sosial (Bansos) yang dikelola oleh Kementerian yang dipimpinnya. 

Seperti banyak diberitakan oleh beragam media mainstream tanah air, baik cetak, online maupun televisi swasta nasional, yang dinyatakan tersangka dalam kasus program bansos tersebut tidak hanya Juliari. Akan tetapi ada beberapa oknum lainnya seperti MJS dan AW, AIM dan HS. 

Dikutip dari Kompas.com, Juliari dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kembali tertangkapnya salah seorang menteri oleh KPK sebenarnya ada perasaan optimis bahwa ternyata lembaga ini tidak selemah seperti yang telah disangkakan sejumlah pihak pasca revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 menjadi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Namun, disisi lain terjadinya penangkapan terhadap para oknum koruptor seolah pola yang terus berulang. 

Artinya, maraknya penangkapan terhadap sejumlah oknum pejabat tersebut hampir selalu berdekatan dengan pesta demokrasi di tanah air. Sebut saja pesta demokrasi terdekat adalah Pilkada serentak 2020. 

Terlebih, tidak sampai sebulan ini bukan hanya dua menteri dan koleganya yang tertangkap KPK, tetapi juga Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna. Bahkan Cagub Sumatera Barat (Sumbar) yang diusung PAN dan Partai Demokrat, Mulyadi juga dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Bareskrim Polri. 

Tidak aneh bila sejumlah pihak menduga peristiwa-peristiwa tersebut di atas erat kaitannya dengan kepentingan politik. Tentu hal ini hanya praduga. Benar tidaknya masih membutuhkan pembuktian lebih jauh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun