Padahal, jika merasa sebagai warga negara yang baik mestinya mampu mematuhi proses hukum yang berlaku. Toh, dalam pemanggilan tersebut statusnya masih saksi dan hanya akan dimintai keterangan terkait peristiwa kerumunan massa yang terjadi pada acara peringatan Maulid nabi dan pesta pernikahan putri HRS---Syarifah Najwa Shihab.Â
Ini bukan masalah kriminilasisi ulama atau sejenisnya. Ini masalah penegakan proses hukum yang bisa menyasar terhadap siapa saja. Contoh, akibat kerumunan massa itu dua Kapolda dicopot dari jabatannya, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah memenuhi panggilan pihak kepolisian. Jadi, lumrah sebagai si empunya hajat, HRS pun dimintai keterangannya.Â
Hendaknya HRS mampu menunjukan bahwa dirinya sebagai ulama yang patut menjadi contoh bagi umatnya dengan cara memenuhi panggilan polisi dan meredam para pendukungnya untuk tidak ikut ramai-ramai mengiringi proses pemanggilan tersebut. Dengan begitu, ucapan permohonan maaf yang sempat disampaikan Rizieq bukan sebatas lipservice.Â
Namun, bila pada tanggal 7 Desember nanti dia masih melibatkan banyak massa, maka jangan salahkan apabila ada pihak-pihak yang menilai bahwa HRS masih kekeuh dengan sikap jemawa dan show of force-nya.Â
Dengan begitu, menjadi kewajiban pemerintah atau pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Bagaimanapun kerumunan massa seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kudu bisa dicegah jangan sampai lonjakan kasus positip virus korona terus terjadi.Â
Kita lihat saja, apakah HRS mampu menunjukan jiwa kepemimpinannya dengan memenuhi panggilan polisi tanpa melibatkan kerumunan massa. Atau, mampukah pihak kepolisian memenuhi janjinya akan menindak tegas bila kehadiran HRS didampingi banyak massa? Menarik kita tunggu.Â
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H