BICARA tentang Front Pembela Islam (FPI), tentu tidak bisa dilepaskan dengan nama Habieb Rizieq Shihab (HRS). Lantaran, pria kelahiran Jakarta, 24 Agustus 1965 inilah yang mendirikan Ormas Islam dimaksud pada 17 Agustus 1998 lalu.Â
Tak membutuhkan waktu lama untuk FPI dikenali oleh seluruh warga negara Indonesia. Sebab, awal kemunculannya, ormas Islam ini terus-terusan menjadi diskursus publik tanah air. Hal itu tak lepas dari segala tindak-tanduknya yang seperti tak pandang bulu dan bersikap keras terhadap siapa dan apapun yang dianggap bertentangan dengan sare'at dan kaidah Islam di tanah air.Â
Bahkan, anggota FPI Tak segan merusak dan mengobrak-abrik tempat-tempat maksiat. Seperti tempat perjudian, tempat hiburan malam, maupun tempat-tempat prostitusi.Â
Karena pengaruh dan basisnya yang cukup kuat, FPI akhirnya mampu bermetamorposis menjadi sebuah kelompok besar dan cukup disegani di tanah air, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212. Meski begitu, nama ormas Islam bentukan HRS ini tetap eksis.Â
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, baik FPI maupun PA 212 seperti kehilangan induk semangnya. Lantaran, HRS yang telah dianggap sebagai komandan tertinggi kelompok islam Islam tersebut terlibat kasus yang cukup menghebohkan, sehingga (harus) meninggalkan tanah air.Â
Ya, HRS pada tahun 2107 lalu terlibat kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan Firza Husein, salah seorang wanita yang sempat terlibat kasus makar. Akibatnya, pria yang cara dakwahnya selalu menggebu-gebu tersebut, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta.Â
Karena kasusnya itu pula, HRS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, belum sempat pihak kepolisian memproses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan malah meninggalkan tanah air. Dan, hingga hari ini belum lagi balik ke Indonesia. Padahal, kasusnya telah dihentikan pihak kepolisian pada tahun 2018.Â
Belakangan, atau tepatnya pada tahun 2019 lalu tersiar kabar, bahwa HRS hendak pulang. Hanya saja hal tersebut tak bisa dilakukannya, karena menurut kabar, dirinya dicekal pemerintah Indonesia.Â
Namun, pengakuan HRS ini bisa dimentahkan. Pemerintah Indonesia, melalui Menkopolhukam, Mahfud MD, kala itu menegaskan, pihaknya tidak melakukan pencekalan. Tidak bisa kembalinya pimpinan FPI ini dikarenakan tidak pernah melapor ke Konsulat RI di Arab Saudi, tempatnya tinggal sekarang.Â
Entah apa yang terjadi selanjutnya. Entah itu urusan politik atau ada hal lainnya. Namun, yang pasti hingga sekarang HRS belum kembali ke tanah air.Â
Din Syamsuddin Minta Negara Pulangkan HRS.Â