Indikasinya memang cukup masuk akal. Seperti diketahui, kasus yang menyebabkan rusaknya mata Novel ini sempat menjadi misteri yang sulit dikuak tabirnya.Â
Selain banyak pihak dan warganet yang merasa janggal dengan tuntutan JPU. Seorang stand up comedian tanah air, Bintang Emon pun sempat mengunggah video "lucu" khas open mix dengan tema alasan "tak sengaja" Jaksa Fedrik tersebut ke akun youtube-nya.Â
Bahkan, video Bintang Emon ini pun tak kalah viral, bahkan mungkin jauh lebih trending dengan Jaksa fedrik itu sendiri.Â
Namun, seiring perjalanan waktu kasus Jaksa Fedrik pun perlahan mulai mereda, dan kedua terdakwa penyiraman air keras pun kini sudah divonis oleh pihak Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masing-masing 2 tahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan.Â
Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan, "sandiwara" pengadilan pun akhirnya tamat.Â
Nah, itulah sekelumit tentang sepak terjang Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin. Akhirul kata, semoga beliau diterima amal ibadahnya. Aaminn.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H