Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Soal Kasus Djoko Tjandra, Otto dan Kejagung Saling Serang

4 Agustus 2020   17:35 Diperbarui: 4 Agustus 2020   17:41 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BOLEH jadi, seluruh warga negara Indonesia saat ini sangat akrab dengan sosok yang bernama Tjan Kok Hui, alias Djoko Tjandra. Betapa tidak, sosok pria kelahiran 27 Agustus 1951 ini sempat membuat geger seantero negeri, khususnya pihak pemerintah Indonesia.

Ya, buronan kelas kakap 11 tahun atas tuduhan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, senilai Rp. 904 milyar tersebut, kurang lebih sebulan lalu "keluar" dari persembunyiannya, dan berkunjung ke negara yang selama ini tengah memburunya.

Luar biasanya, kunjungan Djoko Tjandra ke tanah air seolah tidak ada yang menyadarinya. Dia, dengan leluasa bisa mengurus perpanjangan e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, serta bisa bolak-balik Jakarta - Kalimantan dengan leluasa.

Selidik punya selidik, ternyata leluasanya Djoko Tjandra wara-wiri di tanah air tersebut dibantu oleh beberapa oknum pejabat pemerintah dan kepolisian.

Dalam perpanjangan e-KTP, Djoko Tjandra dibantu langsung oleh lurah setempat, yang bernama Asep Subahan. Sedangkan dalam hal surat perjalanan, sehingga dirinya leluasa bolak-balik Jakarta - Kalimantan, dibantu oleh Kabiro Kordinasi dan Perjalanan PPNS Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Anggota kepolisian yang membantu Djoko Tjandra tidak hanya Brigjend Pol Prasetyo, melainkan ada lagi dua anggota lainnya yang sama-sama berpangkat jendral. Mereka adalah, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Bantuan yang diberikan oleh perwira tinggi kepolisian tersebut adalah menghapus red notice atas nama buronan Djoko Tjandra dari data Interpol. Hal ini dilakukan sejak tahun 2014 lalu.

Sudah pasti dengan tidak terdeteksinya Djoko Tjandra ke tanah air, ditambah lagi dengan adanya keterlibatan aparatur negara yang membantunya, merupakan tamparan keras bagi pemerintah sekaligus membuktikan lemahnya kedaulatan hukum di tanah air.

Mungkin merasa malu terhadap publik dan merasa dipermainkan oleh Djoko Tjandra, pemerintah melalui aparat kepolisian Mabes Polri langsung bergerak cepat untuk menelusuri keberadaan sang buronan.

Pendek kata, pihak Mabes Polri dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian diraja Malaysia, DjokoTjandra akhirnya bisa dibekuk, kemudian di gelandang ke tanah air, pada Kamis (30/7/2020) lalu. Dan, Direktur PT Era Giat Prima ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut di hadapan hukum yang berlaku di tanah air.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, adalah hak Djoko Tjandra untuk mendapat bantuan hukum pada setiap proses tingkat pemeriksaan. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 54, yang berbunyi, "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun